Breaking News

Ahmad Rohani Aktivis lingkungan Minta Kementrian Tindak PT Lintas Gemilang Di Hokatutobu



SULAWESI TENGGARA, Berita-Indonesia.id – Kelompok Tani Tunas Lestari dan nelayan beserta warga Desa Kampung baru Hakatutobu terus bergejolak, Pasalnya Mereka menolak aktifitas illegal mining di lokasi hutan rakyat terutama kelompok Tani tunas Lestari, Karena berdampak merusak lingkungan yang berlokasi di Hokatutobu Pomala Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal tersebut jelas tertuang dalam peraturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian.


Aktivis Jakarta Ahmad Rohani yang konsen terhadap lingkungan hidup merasa Geram terhadap PT Lintas Gemilang yang diduga tidak mengindahkan undang-undang no 32 tahun 2009.

Ahmad Rohani mengatakan Kawasan tersebut merupakan Hutan Rakyat kelompok Tani Tunas Lestari.

“Seharusnya pelaku illegal mining ditindak dikenakan denda 1,5 M serta ditangkap, diproses hukum dan ijinnya pun jangan diterbitkan oleh kementrian, mereka adalah saudara Ziko Yada Putra (PT. DPA) yang di duga mendapatkan SPK Dari PT. Suria Lintas Gemilang, dan PT. BAM dimana saudara Ardi sebagai pelaksana di lapangan,” ujarnya.

“Saya tahu dari dinas kehutanan sudah turun ke lapangan dan menghentikan kegiatan illegal mining tersebut pada Hari senin 22 November 2021, akan tetapi belum semua pelaku illegal mining tersebut diberhentikan aktivitasnya,” lanjut pria yang akrab disapa Rohan.

Rohan juga mempertanyakan kenapa Dan ada apa dengan pihak kehutanan Provinsi Sulawesi tenggara Dan KPH XI Mekongga Selatan yang terkesan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.

“Kelompok Tani tunas Lestari sangat dirugikan dengan pengrusakan pohon dan tanaman yang dilakukan oleh pemegang IUP Dalam Hal ini PT. Dharma Rosadi internasional Afiliasi PT. Suria Lintas Gemilang,” imbuhnya.

“Saya meminta kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setempat agar bersikap tegas dalam penegakan hukum terhadap pelaku illegal mining tersebut, saya akan terus kordinasi kepada kementrian terutama ibu Mentri Siti Nurbaya, karena hal ini merupakan jeritan suara rakyat kecil,”tegasnya.

“Asal tau saja kelompok Tani Tunas Lestari sudah mendapat kan piagam penghargaan sebagai juara II Dalam rangka puncak penghijauan di tahun 1999 Dan sekarang tanaman hutan rakyat kelompok Tani tunas Lestari hancur berantakan oleh PT. DRI afiliasi PT Suria Lintas Gemilang sebagai kepanjangan tangan para penambang yang mengantongi SPK tersebut.”

“Harus nya pihak kementrian LHK tidak serta merta mengeluarkan IPPKH kepada PT Suria Lintas Gemilang dikarenakan telah melakukan pengrusakan hutan rakyat, sehingga tidak adanya hutan resapan akan menimbulkan pencemaran air sungai, terganggunya ekosistem sungai di hilir,saat ini sudah terjadi pengrusakan garis pantai ,biota laut dan nelayan kehilangan mata pencaharian, hutan bakau tercemar limbah lumpur, keramba ikan sunu tercemar, petani Rumput laut gagal panen, nelayan teripang komoditi eksport juga turut tercemar,”pungkasnya.



Reporter: (AR)

Editor: Asim

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close