Breaking News

Baliho Pelarangan Ilegal mining Mendadak Hilang Ketika diberitakan



KOLAKA, Berita-Indonesia.id - Semenjak Diberitakan Terkait Ilegal mining makin menjadi Di Desa Hakatutobu Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara.

Diduga Agar Ilegal mining semakin bebas Semakin banyak excavator masuk bekerja Di lahan kelompok Tani Tunas Lestari dan tunas Harapan Dan Kawasan hutan produksi terbatas, Sepanduk Pelarangan dari kehutanan kini Raib entah siapa yang menghilangkan.


Saat ini Ilegal mining Di duga dilakukan oleh pemegang IUP, PT. Dharma Rosadi internasional Afiliasi PT. Suria Lintas Gemilang.

Menurut Aktivis Muda Ahmad Rohani " Semakin menjadi Awalnya Ada Himbauan dari kehutanan, walupun dilabrak tidak diindahkan alias dicuekin.

Kini sepanduk tersebut Raib hilang. Hendaknya Petugas berwenang melakukan monitoring dan kontrol apapun resikonya. Apabila dari pihak berwenang tidak becus sebaiknya berhenti bekerja. Mereka bekerja digaji oleh pajak pemerintah untuk bekerja dengan baik. 

Apakah hal tersebut diduga Kong kalingkong benar terjadi antara kehutanan dengan PT.Yang Melakukan perusakan Lahan Tersebut" kata Ahmad 03/12/2021.

Menurutnya Secara konstitusi berdasar pasal 33 UU-45, diharap segera melakukan kontrol baik oleh Presiden melalui mentri yang ditunjuk yaitu Ibu Siti Nurbaya maupun para pihak lainnya. 

Lanjutnya "Kolaka Sulawesi Tenggara,  Dirusak oleh tangan-tangan korporasi, konglomerasi yang kian menggurita seakan hukum tergadaikan.

Jelas Kawasan hutan berdiri tapi kenyataan puluhan tangan besi excavator bebas mencakar, menumbangkan pohon dan tanaman hutan kelompok Tani tunas Lestari. Hal tersebut membuktikan menantang pemerintah, dan pemerintah dianggap spele" pungkasnya

Menurut Rohani Kemana pihak kehutanan Sulawesi tenggara, seakan terkesan tutup mata diam membisu, gagu tak disaat terjadi illegal mining.

Sekiranya Bapak Kapolri dan Kapolda Sulawesi tenggara turun tangan untuk melakukan penegakan hukum tindak illegal mining. kelompok Tani dirugikan seperti: Nelayan  terkena dampak pencemaran disepanjang garis Pantai. Desa Hakatutobu. 

Penyerobotan dan penambang liar adalah sdr. Ziko Yada Putra bahkan sedang memuat Cargo Bijih Nikel di Pelabuhan PT. PMS. Saudara Agus dari PT JRM menuturkan pengakuannya mereka menambang di lahan kelompok Tani,atas izin dari Sekertaris Daerah Kabupaten Kolaka. 

Saudara Shahrul PT GIN keseluruhan pelaku penyerobotan lahan kelompok Tani melakukan penambangan atas Ijin dari PT DRI Afiliasi PT Suria Lintas Gemilang. Dimana PT SLG  Belum ada RKAB 2021, AMDAL, IPPKH Hal Ini Jelas  sangat menabrak aturan pertambangan dan Pengawasan lingkungan dan kehutanan yang termaktub Dalam peraturan per undang-undangan, yaitu no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, serta pengendalian.

Pada kesempatan terpisah, Wahyun Husain SP, MM., Kasi Pengamanan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Kehutanan UPTD KPH Unit XI Mekongga Selatan mengatakan bahwa hal ini sudah dilaporkan kepada atasan.

“Saya sudah laporkan kepada pimpinan, dalam plang yang sudah dipasang semua sudah jelas ada aturannya. Kami sudah tindak lanjuti laporan ke Provinsi,”ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Ia menegaskan sesuai dengan aturan yang berlaku siapapun harus ditindak tegas jika terbukti melanggar aturan.

wahyun mengatakan budget patroli Kawasan hutan Rp 16 Jt /tahun sama saja bunuh diri pungkasnya.



Reporter: ( AR )

Editor: Asim

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close