Breaking News

Miris Baliho Pelarangan Kehutanan Dilabrak Pelaku Ilegal Mining



KOLAKA, Berita-Indonesia.id - Penegakan hukum tidak jelas lemah Ilegal mining makin menjadi Di Desa Hakatutobu Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara.

Semakin banyak excavator masuk bekerja Di lahan kelompok Tani Tunas Lestari dan tunas Harapan Dan Kawasan hutan produksi terbatas, saat ini Ilegal mining Di duga dilakukan oleh pemegang IUP, PT. Dharma Rosadi internasional Afiliasi PT. Suria Lintas Gemilang.


Menurut Aktivis Muda Ahmad Rohani " Parahnya di tempat tersebut ada Reklame Himbauan dari kehutanan tapi dilabrak tidak diindahkan alias dicuekin. Ada Apa? Apakah hal tersebut diduga Kong kalingkong antara kehutanan dengan PT.Yang Melakukan perusakan Lahan Tersebut" kata Ahmad -01/12/2021.

Menurut Ahmad Rohani" Amanat Undang-Undang Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa Bumi Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran Rakyat.


Secara konstitusi berdasar pasal 33 UU-45, diharap segera melakukan kontrol oleh Presiden melalui mentri yang ditunjuk yaitu Ibu Siti Nurbaya.

Karena penguasaan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Hal tersebut merupakan mandat Konstitusional yang tidak bisa dibantah oleh siapapun.

Lanjutnya "Kolaka Sulawesi Tenggara, Dirusak oleh tangan-tangan korporasi, konglomerasi yang kian menggurita seakan hukum tergadaikan.

Jelas baliho Kawasan hutan berdiri tapi kenyataan puluhan tangan besi excavator bebas mencakar, menumbangkan pohon dan tanaman hutan kelompok Tani tunas Lestari. Otak para Pelaku seperti Virus terjangkit Virus Zombi Makin berdatangan ke Lokasi yang disitu ada reklame Himbauan. 

Lalu Kemana pihak kehutanan Sulawesi tenggara, seakan terkesan tutup mata diam membisu, gagu tak berkutik disaat terjadi illegal mining.

Kemana lagi para petani mengadu? Apa harus melakukan perlawanan Sendiri pakai Hukum Rimba.

Sekiranya Bapak Kapolri dan Kapolda Sulawesi tenggara turun tangan untuk melakukan penegakan hukum tindak illegal mining. kelompok Tani dirugikan seperti: Nelayan terkena dampak pencemaran disepanjang garis Pantai. Desa Hakatutobu. 

Penyerobotan dan penambang liar adalah sdr. Ziko Yada Putra bahkan sedang memuat Cargo Bijih Nikel di Pelabuhan PT. PMS. Saudara Agus dari PT JRM menuturkan pengakuannya mereka menambang di lahan kelompok Tani,atas izin dari Sekertaris Daerah Kabupaten Kolaka. 

Saudara Shahrul PT GIN keseluruhan pelaku penyerobotan lahan kelompok Tani melakukan penambangan atas Ijin dari PT DRI Afiliasi PT Suria Lintas Gemilang. Dimana PT SLG Belum ada RKAB 2021, AMDAL, IPPKH Hal Ini Jelas sangat menabrak aturan pertambangan dan Pengawasan lingkungan dan kehutanan yang termaktub Dalam peraturan per undang-undangan, yaitu no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, serta pengendalian.

Pada kesempatan terpisah, Wahyun Husain SP, MM., Kasi Pengamanan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Kehutanan UPTD KPH Unit XI Mekongga Selatan mengatakan bahwa hal ini sudah dilaporkan kepada atasan.

“Saya sudah laporkan kepada pimpinan, dalam plang yang sudah dipasang semua sudah jelas ada aturannya. Kami sudah tindak lanjuti laporan ke Provinsi,”ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Ia menegaskan sesuai dengan aturan yang berlaku siapapun harus ditindak tegas jika terbukti melanggar aturan.



Reporter: (AR)

Editor: 

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close