Breaking News

Polsek Panggarangan Polres Lebak Berhasil Ungkap Pencurian Ponsel dengan Modus Pemerasan



LEBAK, Berita-Indonesia.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Panggarangan Polres Lebak berhasil mengungkap terduga pelaku pencurian sebuah handphone dengan modus pemerasan.

Pelaku adalah E (19) warga Kecamatan Wanasalam, Lebak, Banten akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbuatanya usai diringkus jajaran Satreskrim Polres Lebak dan Unit Reskrim Polsek Panggarangan setelah empat kali beraksi melakukan pencurian telepon seluler di wilayah hukum Polres Lebak.


Kapolsek Panggarangan melalui Kanit Reskrim Bripka Aditya Kurnia Ramdhani, S.Pd., saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. "Benar, yang bersangkutan kami kenakan pasal 363 (KUHP) yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara” Tutur Aditya Kurnia Ramdani. Senin (20/12/21).

Menurutnya, terakhir yang bersangkutan beraksi pada Sabtu (11/12/21),di Kampung Cimandiri Laut, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan. Mereka mencuri dua buah Ponsel merk Vivo dan Xiomi,senilai kurang lebih Rp5 juta milik Robi yang sedang dicharge digasak pelaku sekitar pukul 03.40 WIB dini hari saat korban tertidur di sebuah warung.

Nekatnya lagi kata dia, pada siang harinya pelaku mencoba menghubungi korban dari nomer yang diperoleh dikontak ponsel curian tersebut,dan meminta uang tebusan kemudian meminta Transfer ke sebuah rekening Bank Swasta,dengan alamat penerima di wilayah jakarta dan dijanjikan Ponsel akan diletakan di suatu tempat jika uang tersebut sudah ditransfer.

Atas saran dari rekan-rekannya korban melaporkan kejadian tersebut ke Kanit Reskrim Polsek Panggarangan.Tidak menunggu lama Anggota Polisi bergerak sambil berkordinasi dengan Satreskrim Polres Lebak untuk melakukan pelacakan posisi pelaku.

Petugas kemudian memberikan penjelasan untuk tidak percaya dan itu hanya trik Pelaku untuk memeras korban, Korban diminta untuk kembali menghubungi pelaku dan berpura-pura akan melakukan transfer dengan alasan sangat membutuhkan data-data yang berada didalam ponsel korban,hingga akhirnya pelaku terlacak dan langsung dilakukan penangkapan.

"Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Lebak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jangan ragu untuk melaporkan kejadian seperti ini ke Petugas dengan disertakan kelangkapan seperti Dus yang tertera nomor IMEI, kwitansi pembelian dan lain-lain, guna memudahkan petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan“ pungkas Bripka Aditya. 




Reporter: (Ade/Rohmat)

Editor: Asim

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close