Breaking News

Masyarakat Sebagai Corong Utama Untuk Mengawasi Pemerintah Kampung, Pemerintah Daerah kabupaten Raja Ampat



PAPUA BARAT, Berita-Indonesia.id - Waisai Raja Ampat Papua Barat
Melalui penjelasan Inspektur Muhhidin Tafalas,S.hut.,M.Si, kepada media saat ditemui diiruang kerjanya untuk menanggapi pemberitaan dugaan sejumlah program mandek,warga Kampung Deer, Distrik Kofiau.Dirinya menjelaskan bahwa"Salah satunya yaitu dua mata sumur bor pada program Tahun 2019-2020,yang akan masuk pada Tahun 2022 sampai saat ini belum selesai, dengan jumlah penggunaan angggaran berdasarkan laporan masuk ke Inspektorat sejumlah 40 juta."Jelasnya. Selasa (18/01/22)

Pihaknya menyatakan bahwa" Ketika ada segala Persoalan menyangkut, pemerintah kampung di seluruh 117 kampung,khususnya di kampung Deer ,maka masyarakat sudah tentu memiliki hak secara musyawarah maupun secara hak sosiologis,untuk menyatakan kebenaran atau keadilan, dan juga laporan kinerja, kebijakan, pekerjaan yang di luar program kampung,kepada Inspektorat terutama kepada Kepala Daerah."Tegas Tafalas.

Masyarakat melaporkan melalui surat secara tertulis,kemudian surat tersebut dilayangkan kepada Bupati Raja Ampat, lalu tembusan kepada inspektorat,secara garis komando kami Inspektorat perpanjangan tangan dari pada Bupati Raja Ampat,kami siap melaksanakan perintah,sebagaimana perkembangan yang terjadi dan petunjuk berdasarkan aturan, maka kami siap melaksanakan pencegahan,mengawasi,membimbing dan audit.Demi Kesejahteraan masyarakat kampung yang kami cintai,sebab kami bekerja berdasarkan aturan dan menjaga nama baik citra Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat.

Tafalas menerangkan" Tugas,wewenang dan pungsi Inspektorat adalah pengawasan dan fasilitasi pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, asistensi dan kegiatan pengawasan lainnya.Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati Raja Ampat.
Penyusunan laporan hasil pengawasan,
pelaksanaan administrasi Inspektorat daerah dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya" Ujarnya.

Selanjutnya Inspektur Muhhudin Tafalas menjelaskan "persoalan yang mandek 
Ketika masalah tersebut berpotensi untuk di audit maka BKP mitra dengan Inspektorat, kami bisa turun melakukan pemeriksaan di kampung-kampung yang dianggap bermasalah, salah satunya di Kofiau secara khusus di kampung Deer " Tutur Muhhidin Tafalas.
 
Selanjutnya pihaknya menyebutkan, pada Tahun 2021 bulan Desember adalah pemeriksaan secara reguler,setiap Tahun ada pemeriksaan secara rutin dan lebih detail, bertujuan untuk meninjau cara kerja kepala kampung mestinya.Adapun juga persoalan terkait yang terjadi di kampung Deer, dalam dugaan pelanggaran administrasi dan hukum,adapun juga Inspektorat punya Hak untuk membimbing dan membina,
Inspektorat berikan Durasi 60 hari, dan dipantau terus, tetapi kenyataannya kerja kepala kampung sudah masuk 2 Tahun mau masuk 3 Tahun,maka kami akan mengecek secara detail dan menunggu laporan masyarakat.

Ditambahkan juga bahwa ketika ada masalah maka menyelamatkan uang Negara kepada masyarakat sudah tentu, kepala kampung tidak bisa melakukan pemaksaan untuk Pencarian Dana Desa sebab ini berlawanan dengan masalah-masalah,Inspektorat mengatakan bahwa" langkah awal menyelamatkan uang negara kepada masyarakat, karena pada akhirnya penggunaan anggaran harus efektif, efesien, terhadap apa yang harus direncanakan. Namun ada konsekuensi yang kami ambil jika persoalan ini dan berjalannya waktu, kami harus pending Pencairan, kami juga kordinasi dengan DPMK siapkan PLT untuk sepanjang masalahnya belum di selesaikan kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban, maka tentu kami kordinasi dengan instansi terkait berdasarkan aturan" Tutur Tafalas. 

Ditambahkan pengakuan Inspektur bahwa balai desa belum ada laporan masuk kepada Kami,Jika dipalang oleh masyarakat, persoalan apa Kalau dimediasi atau di selesaikan kami pun secara pribadi sebagai Inspektur belum tahu data persoalan. 




Reporter: (Niko Umpain)

Sumber: Harap Tafalas

Editor: Asim

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close