Breaking News

DPC PWRI Kabupaten Bogor Rohmat Selamat, S.H., M.Kn. Desak Polres Bogor Untuk Segera Tangkap Penganiayaan Wartawan



CIBINONG, Berita-Indonesia.id - Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Bogor Nomor: 015/KPers/DPC-PWRI/l/2022 menggelar Konferensi Pers terkait Insiden Penganiayaan Terhadap Wartawan di Kabupaten Bogor.bertempat di kantor PWRI Bogor Raya Jalan Pangrango No 20 Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor. Selasa (22/02/2022).

Ketua PWRI Kabupaten Bogor, Rohmat Selamat, SH, M., Kn, bersama jajarannya dalam konferensi persnya menyesalkan dan mengutuk kekerasan yang dialami wartawan di wilayah Kabupaten Bogor

Tiap jurnalis yang menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers, dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers disebutkan ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp.500 juta apabila ada pihak yang menghalangi kerja Jurnalistik.

Jurnalis mendapatkan perlindungan hukum dalam mencari, menyimpan dan mengelola berita. Selain melanggar Undang-Undang Pers, diduga ada unsur pidana karena melakukan kekerasan.

Dalam Konferensi Pers tersebut PWRI Kabupaten Bogor menyampaikan :

1. Kami Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Bogor mengecam dengan keras tindakan Penganiayaan yang dilakukan kepada Wartawan di Kabupaten Bogor.

2. Insiden kekerasan dan penganiayaan terhadap Wartawan di Kabupaten Bogor
wajib diproses secara hukum.

3. Seruan tegas bagi para Jurnalis untuk bersama-sama melawan tindak kekerasan terhadap Wartawan.

4. Kami meminta kepada Kepolisian Resor Bogor dapat memberikan jaminan kepada Wartawan yang menjalankan tugas Jurnaslistik dilapangan jangan sampai persoalan penganiayaan Wartawan di Kabupaten Bogor terulang kembali.

Semoga pihak berwajib secepatnya dapat melakukan proses hukum terhadap pelaku penganiayaan tersebut, agar di kemudian hari tidak ada lagi dan tidak akan terulang kembali,"ungkap Rohmat Selamat. ( Red )

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close