Breaking News

Dinas Perhubungan Raja Ampat Bersama Polisi Lalu Lintas Polres Raja Ampat Mensosialisasikan Over Dimension dan Over Loading (ODOL)



RAJA AMPAT, Berita-Indonesia.id - inas Perhubungan Darat Bidang LLAJ berserta Satlantas Polres Raja Ampat, telah Sosialisasi kepada Pemilik Kendaraan maupun pengusaha pemilik kendaraan roda empat dan roda enam di kota Waisai.Kegiatan tersebut dilaksanakan didalam Aula Kantor Perhubungan Pelabuhan Induk kota Waisai. Jumat (04/03/2022) WIT. 

Gelar sosialisasi ini di pandu oleh Sekretaris Perhubungan didampingi oleh Kabid Darat, dan Kabid Laut bersama Kasat Lantas Polres Raja Ampat, beserta jajaran LLAJ dan Satlantas. Sosialisasi bermanfaat untuk meningkatkan kualitas kerja para sopir kendaraan muatan kecil dan muatan besar, di Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat. 


Penyampaian materi sosialisasi dipaparkan oleh Kepala Bidang Darat LLAJ Fajri Tamima,
Tuturnya, kepada setiap peserta kegiatan bahwa telah terselenggara kegiatan ini ada maksud dan tujuan tertentu. Dengan demikian ada berapa Subtansi dalam pertemuan ini adalah, Over Dimension and Over Loading.

Dalam keterangan kepada pihak 
sejumlah persatuan sopir pick up di Waisai, dan sopir truk yang telah mengikuti sosialisasi antara lain, seluruh pengusaha angkutan truk besar dan pengusaha lain, serta para sopir kendaraan besar, yakni mencari alternatif dalam rangka mendapatkan sama-sama solusi dalam sosialisasi ini, maka pandangan para bapak-bapak kita sepakati bersama, lalu kami sebagai kebijakan yang nanti dimuat dalam sebuah edaran dan disampaikan kepada Bupati dan Wakil bupati Raja Ampat," Tutur Fajri.

Dalam penjelasannya jika dalam muatan besar dan muatan yang tidak sesuai ukuran, maka menjadi penyebab utama kecelakaan, masalah tersebut seringkali terjadi di luar sana truk Odol menjadi indikasi faktor kecelakaan lalu lintas serta membahayakan pengendara lain, sehingga berpengaruh dan memicu kerusakan jalan raya, maupun kadang juga berdampak akibat lain.  Dirinya menjelaskan dan berpatokan pada UU yang berlaku, yaitu agar tetap pada ukuran dan aturan sesuai dengan Speknya sehingga tidak melanggar Pasal 277 UU No 22 Thn 2009,"Jelas Fajri.

"Saya berikan contoh bapak-bapak kalau muat barang yang lebih dari ukuran, baik kulkas maupun besi dan barang elektronik lainnya.
Dikatakan seringkali kita kejar target muatan sampai lupa aturan muatan dan lupa keselamatan, maka polisi lalu lintas bisa bertindak dan bisa memicu kecelakaan fatal, kepada warga setempat yang bersama-sama di jalan raya, dan kita harus waspada terlebih dahulu," Kata Tamima.

" Selanjutnya pemaparan materi telah ditanggapi oleh para sopir pick up maupun sopir truk dengan baik, maka kata Tamima hasil dari pertemuan perdana ini kami akan segera muat menjadi sebuah Regulasi dan setelah itu, kami mencoba serahkan kepada pemerintah daerah untuk meninjau kembali, yaitu untuk Bupati dan Wakil sebagai kewenangan hukum paling tertinggi di Daerah Kabupaten Raja Ampat ini, dan harapan saya saling bersama untuk memahami tentang tugas dan kewajiban kita masing-masing dan menjaga keselamatan diri dalam pekerjaan adalah hal utama," Harap Fajri Tamima.



Reporter: (Nikolas Umpain)

Editor: Red

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close