Breaking News

Angin Segar Demokrasi Masyarakat Kampung Evaluasi Pihak Pendamping Kampung di Distrik Salawati Tengah



RAJA AMPAT, Berita-Indonesia.id - Distrik Salawati Tengah, Kabupaten Raja Ampat Propinsi Papua Barat, Kepala Distrik Martinus Theodorus Yoteni, S.STP, telah menjelaskan kepada media, saat dijumpai dikediamannya, beralamat di Kelurahan Warmasen, Distrik Waisai Kota melalui keterangan nya pihak nya menyatakan bahwa untuk 6 kampung persiapan yang berada pada Distrik Salawati Tengah. Sabtu (09/04/2022) WIT.

Sebagai pimpinan administrasi di wilayah yang membawahi 7 kampung induk, dan 6 kampung persiapan pemekaran. Kepala Distrik Martinus T. Yoteni, S.STP, berupaya untuk meningkatkan dan mewujudkan impian masyarakat yakni, tetap terus mengawal program pemekaran 6 kampung persiapan tersebut di wilayah administrasi, Distrik Salawati Tengah.

"Adapun dapat di dorong dengan anggaran yang di alokasikan dari kampung induk sebesar 30%, tujuannya dapat membantu menjangkau, proses administrasi, dan mempercepat Pemekaran di 6 kampung tersebut. Selanjutnyadengan tegas Theodorus meminta agar pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat, dalam hal ini instansi terkait yang berwenang untuk mengontrol, mengawasi fungsi, pihak pendamping kampung, agar di Distrik Salawati Tengah, khususnya untuk pihak pendamping kampung segera di evaluasi kembali," Ujar Theo.

Dirinya membeberkan bahwa tugas dan fungsi pendamping kampung tidak pada tempatnya (pendamping kampung), kata theo, ada substansi yang mengandung alasan yaitu sebagaimana dilaporkan oleh masyarakat setempat kepada kami sebagai pimpinan Distrik di wilayah tersebut adalah:
1. Dugaan salah mengenakan kewenangan.
 2 .Intervensi Program dan anggaran- anggaran Kampung yang tentu menjadi hak dan kewenangan kepala kampung tersebut. 
3. Pendamping kampung tidak mendukung program Pemerintah Daerah. 

Dengan ceplos mereka (pendamping kampung/desa), mengatakan," saat melakukan musyawarah kampung, bersama masyarakat untuk soal pemekaran kampung, masyarakat jangan terlalu percaya bahwa itu adalah janji-janji politik, karena belum tentu dimekarkan alias janji palsu," katanya.Degan ceplos mereka (pendamping kampung/desa), mengatakan," saat melakukan musyawarah kampung, bersama masyarakat untuk soal pemekaran kampung, masyarakat jangan terlalu percaya bahwa itu adalah janji-janji politik, karena belum tentu dimekarkan alias janji palsu," katanya.

Lelaki lulusan IPDN, Martinus menerangkan bahwa" Dengan Jumlah kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang berkualitas dari pemerintah, tentunya ada pemekaran wilayah/desa karena menurutnya merupakan salah satu solusi terciptanya pelayanan publik, yang hendak efektif dan berkualitas. Karena salah satu tujuan pemekaran wilayah/desa adalah untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, dan juga membuka lapangan pekerjaan baru serta menekan angka kesenjangan sosial," Pungkas Theo. 

Lelaki yang kerap disebut Theo menurutnya bahwa," kampung persiapan di wilayah Kabupaten Raja Ampat merupakan desa wilayah pemekaran yang sudah dikeluarkan nomer Register (Resgistrasi), sudah layak masuk dalam Draf pendaftaran oleh Mentri yang berwenang. Maka kampung tersebut menjadi proses administrasi oleh kepala daerah, guna mempercepat pemekaran wilayah," Jelas Yoteni. 

Menurut Yoteni, pendamping kampung/ desa diduga produksi paradigma yang keliru dan membingungkan masyarakat kampung, serta menakut-nakuti kepala kampung dalam penggunaan anggaran yang di kucurkan salah satunya, Alokasi Dana BLT, yang tertera sekitarnya 40%, tegasnya. Dengan penjelasan bahwa
kata sekitar 40% dalam pengelolaan anggaran tersebut bisa menjadi 35% atau pun bisa lebih menjadi 45% .  
Berdasarkan kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai di kampung tersebut, namun mereka memaksakan harus di habiskan 40% jika di kampung tersebut hanya menghabiskan 30% untuk kriteria penerima BLT maka 10% nya akan di tahan dan di alihkan ke kampung lain.
Hal tersebut menjadi pertanyaan, dasar hukumnya apa sehingga di tahan atau di alihkan ke kampung/desa lain?.

Mereka bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang memiliki hak dan kewajiban dalam hal adalah Kepala Kampung (Desa), hak mereka adalah hanya mendampingi, dapat melaporkan atau hasil Monitoring Program tersebut ke Kabupaten bukan intervensi program dan Dana yang ada di kampung tersebut. 

Dirinya mengatakan," Kendatipun bagus juga untuk pembagian kepada pihak- pihak yang memiliki Usaha, dan pendapatan penghasilan ke atas, yakni namun dana tersebut bukan sasaran kesitu, apalagi seperti TNI, Polri, ASN, tidak bisa mendapatkan dana BLT itu, karena ini khususnya bagi masyarakat kampung yang penghasilannya dibawah pendapatan 500 ribu sebulan," Tuturnya.

Namun hal tersebut yang diajarkan oleh pendamping kampung, itu tidak berdasarkan azas prosedur dan tidak tepat sasaran, sebab ada program lain yang perlu ditinjau untuk kampung- kampung tersebut, agar dana bisa dikelola oleh aparat kampung untuk mempercepat pembangunan baik Infrastruktur, dan sumber daya lainnya.

Sebagai kepala Distrik Salawati Tengah Kabupaten Raja Ampat berharap pemerintah daerah segera dievaluasi kembali pihak pendamping kampung, nantinya pengawasan dan fungsi kontrol, pendampingan di kampung akan dilaksanakan oleh pemerintah Distrik setempat. Tutup "Martinus Theodorus Yoteni,S.STP.



Reporter: (Nikolas Umpain)

Editor: Asim

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close