Breaking News

Ketua Umum Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia (PERADI) tahun 2004 (Sugeng Teguh Santoso) Hadiri Konprensi Pers Dewan Pengacara Nasional (DPN)



JAKARTA, Berita-Indonesia.id - Saya Sugeng Teguh Santoso Ketua Umum Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia atau dikenal dengan PERADI Pergerakan ditahun 2004 bahkan sebelum tahun 2004 di tahun 2002 saya terlibat didalam penyusunan Kode Etik Advokat Indonesia yang di integrasikan didalam Undang - undang Advokat nomor 18 tahun 2003, kemudian menjabat sebagai sekretaris dewan kehormatan pusat PERADI 2005 - 2015. Ketika PERADI masih sebagai organisasi single bar.

Hari ini saya diundang oleh rekan Hotman untuk bisa memberikan pendapat saya, kalau saya dibilang ahli itu biar terserah Hotman. Tapi saya menyatakan pendapat saya terkait dengan isu putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Saya langsung kepada rekan Hotman bagaimana memaknai menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya surat keputusan dewan pimpinan nasional perhimpunan advokat Indonesia Nomor Caps 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 2 september 2019 tentang perubahan anggaran dasar.

Jadi keputusan inilah yang dirujuk menjadi perubahan anggaran dasar PERADI yang dikatakan sebagai perubahan kedua. Atas perubahan tersebut menjadi dasar untuk kemudian sebagai rujukan didalam Munas III PERADI yang dilaksanakan 2020 melalui zoom meetings dimana dalam Munas tersebut terpilih Ketua Umum yang kemudian membentuk DPN. Kita ketahui bahwa Ketua Umumnya adalah rekan advokat Otto Hasibuan.

Bagaimana memaknai menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya surat keputusan 104 tanggal 4 September 2019 tentang perubahan anggaran dasar. Itu bermakna bahwa setiap produk yang merujuk ada surat keputusan 104 yang dijadikan sebagai dasar perubahan anggaran dasar kedua yang kemudian menjadi dasar terpilihnya didalam Munas III PERADI sebagaimana Otto Hasibuan bermakna semuanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat termasuk jabatan saudara Otto Hasibuan.

Selanjutnya Bagaimana produk kerja organisasi DPN PERADI yang ketuanya Otto Hasibuan kalau merujuk kepada putusan ini maka dinyatakan juga tidak mempunyai kekuatan hukum. Organisasi Advokat berdasarkan undang-undang Advokat berwenang melakukan pendidikan khusus profesi advokat. Itu menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal kemudian ujiannya juga, termasuk pengangkatannya. Ini menjadi akibat dari putusan ini. Ini saya sampaikan dalam posisi sebagai advokat dan juga ketum Peradi Pergerakan.


Reporter: Ruli

Editor: (Red)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close