Breaking News

Program Hutan Sosial di Kabupaten Kolaka Yang Terabaikan



KOLAKA, Berita-Indonesia.id - Kini terulang lagi penyerobotan lahan berjamaah di area hutan rakyat Kelompok Tani Tunas Lestari dimana saudari Norma bersekongkol dengan PT. Oheo Putra Tama, Tias selaku Direktur dan pendana, serta Ramli kepala produksi adapun PT. Karya Tambang Mineral diwakili saudara Anto dan saudara Rislan perorangan, telah melakukan pemindahan ore nikel +- 25.000 MT di lokasi kelompok Tani Bontocani pimpinan Mansyur B.C dan dikawasan Hutan Produksi Terbatas ke stockpile jetty PT AMI. Senin (6/06/2022)

Atas pengakuan PT. Oheo, PT. KTM, Rislan setelah di wawancarai di lokasi illegal mining tersebut, bahwa mereka telah mengantongi SPK (surat perjanjian kerjasama) dari PT Suria Lintas Gemilang, setelah Di cek di Modi Desk Minerba bahwa PT Suria Lintas Gemilang belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dan belum memiliki dokumen RKAB Tahun 2022. Kini wartawan mengkonfirmasi kepada pemegang IUP PT. Suria lintas Gemilang sdr. DR. Sutomo SPi,. Msi dan Kurniadi selaku Legal Perusahaan sampai hari ini belum memberikan jawaban.
 

Bahkan saudara Kurniadi pun melakukan illegal mining tersebut di lokasi hutan rakyat kelompok Tani Bontocani dan seharusnya Kementrian ESDM mengevaluasi dan mencabut izin IUP OP PT. Suria Lintas Gemilang apalagi telah terjadi insiden tanah longsor dilokasi PIT Tambang yang menelan 1 korban Jiwa, diduga masuk di koordinat IUP PT. SLG, dan Gakkum Kementrian kehutanan dan Lingkungan Hidup melakukan tindakan tegas menangkap para pelaku pengrusakan hutan tersebut seperti yang telah gencar di lakukan oleh Gakkum KLHK di calon Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, sehingga berkesan tidak ada wilayah NKRI yang merasa dianak tirikan.
 
Sesuai program Pak Jokowi melakukan pemerataan pembangunan di Republik tercinta ini. Aktivis Jakarta Amad Rohani
mengecam tegas, terhadap PT. Suria Lintas Gemilang dan lainnya yang diduga melakukan illegal mining di Desa Hakatutobu Kabupaten Kolaka Propinsi Sulawesi Tenggara. Oleh Karena Itu Ahmad Rohani memohon kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum setempat jangan cuma hanya duduk di gaji oleh duit masyarakat, tapi harus bergerak membela masyarakat dan menertibkan PT. Suria Lintas Gemilang serta kroni nya.
 

Kepada Mentri ESDM dan juga Kementrian KLHK illegal mining ini sudah sering terjadi di desa Hakatutobu dan sudah sering muncul di media-media online, maka dari itu para pejabat harus cepat merespon dan menaggapi bukan hanya menampung akar permasalahan sosial ini jangan sampai menunggu terjadi konflik Horizontal di masyarakat sehingga memakan korban. "Ada Apa" Apakah hal tersebut diduga kongkalikong antara kehutanan dengan PT. SLG yang telah melakukan pengrusakan lahan tersebut " Kata Rohani dalam keterangan pers. 

Rohani mengatakan, amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 menyatakan bahwa, bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Secara konstitusi maka kontrol Presiden melalui para pembantunya yang ditunjuk yaitu Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ESDM.


Reporter: Rohani

Editor: (Red)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close