Breaking News

Tegas ketua LMA Raja Ampat Ingatkan Pejabat Gubernur Soal Masa Tugas MRP Papua Barat



RAJA AMPAT, Berita-Indonesia.id - Di tengah hiruk pikuk permintaan dan dukungan terhadap pemekaran, Pemerintah Papua Barat, khususnya Pejabat diminta fokus pada salah satu agenda penting. Agenda itu bermaksud terkait seleksi Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat. Menurut Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Raja Ampat, Adolof Drimlol periodesasi MRP Papua Barat akan berakhir pada November 2022. Sehingga agenda tersebut harusnya sudah dipersiapakan sejak saat ini. Kami dengar bahwa Menteri Dalam Negeri sudah memberikan nomor Registrasi Perdasi pemilihan anggota MRP. Minggu (26/06/2022) WIT.

Kami berharap OPD terkait dan Pejabat Gubernur Papua Barat, segera menindaklanjutinya. Sebab pengisian lembaga MRP, merupakan amanah Undang-Undang,” Ucapnya. Adolof menegaskan bahwa," Di dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus maupun dalam PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP, tidak disebutkan perpanjangan masa jabatan MRP. Terkait hal tersebut, Adolof menyarankan agar pemerintah provinsi, segera mengambil langkah-langkah untuk proses seleksi. Baik di Undang-Undang Otsus maupun peraturan pemerintah tentang MRP, jelas disebutkan masa keanggotaan MRP adalah lima tahun. Tidak ada pasal atau ayat yang menyebutkan dan menjelaskan jika masa keanggotan selesai, mereka harus diperpanjang,” Tutur Adolof. 

Adolof berharap MRP sebagai representatif kultur orang asli Papua, tidak ditarik-tarik ke ranah politik praktis. Sebab kehadiran lembaga ini adalah untuk menjaga eksisten agama, perempuan dan adat sekaligus. "Lembaga ini lembaga khusus. Tidak semua daerah diberi kewenangan untuk membentuk lembaga seperti MRP. Sehingga kami sangat berharap semua pihak untuk menjaga eksistensi lembaga ini. Tidak membawa-bawa MRP dalam kepentingan politik praktis kelompok tertentu,” Tutup Adolof . 


Sumber : LMA Kab, Raja Ampat

Reporter: (N Umpain)

Editor: Red

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close