Breaking News

Pembangunan Drainase RT 06 RW 15 Kelurahan Sidanegara Wartawan di Intimidasi Oleh Oknum yang Tidak Jelas Identitasnya dan Tupoksinya



CILACAP, Berita-Indonesia.id - Pembangunan Drainase RT 06 RT 15 Kelurahan Sidanegara diduga menuai beberapa polemik, pasalnya saat media ini datang kelokasi pekerjaan tersebut yang dikerjakan oleh CV. PILAR EMAS yang beralamat di Jl. Gerilya tengah RT 07 RW 14 Jangrana Kesugihan Cilacap dan bertemu yang namanya Mul dan menurut pengakuannya dia bukan pelaksana pekerjaan melainkan hanya sebagai suplayer material ngakunya kepada media ini. Dan Mul menyampaikan juga
bahwa ada salah satu oknum wartawan yang berinisial A, jadi silahkan temuin saja orangnya ungkap Mul dengan tegas. Kamis (21/07/2022).

Ditempat terpisah media ini mencoba menghubungi Oknum A yang disebut-sebut sebagai wartawan tersebut melalui pesan WhatsApp tanggal (15/7) dan Oknum A menyampaikan "apa sih ya, memang saya di suruh keamanan mas dan bantu mengawasi mas. Lanjut media ini bertanya antara pengawas dengan keamanan maksudnya bagaimana? Lanjut media ini bertanya, oke jika benar pengawas saya boleh menanyakan terkait gambar pekerjaan disana seperti apa, sudah sesuai belum? oknum A tidak menjawab.


Media menyampaikan menurut keterangan Mul menyebut dirimu bukan pengawas dan bukan keamanan, Dia sebut dirimu LSM Wartawan, Oknum A menjawab " Intinya saya ikut bekerja membantu keamanan, memang dia tahunya saya dari wartawan, tanyakan dulu saja dengan dia bang, maksud dia (Mul) kait2kan dirimu setiap wartawan yang kelokasi, entah maksudnya apa. Apakah proyek tersebut dirimu dijadikan back up atau apa tujuannya apa Mul?.

Tak ada Angin tak ada Hujan, Oknum A (21/7) menelpon media ini, dan mengatakan dengan nada tinggi " kamu maksudnya apa mendatangi kantor Disperkimta dan melaporkan pekerjaan Pembangunan Drainase RT 06 RW 15 Kelurahan Sidanegara tersebut, saya sudah bilang sama kamu, kamu lihat sayalah kalau saya sedang mencari makan disitu. Lanjut media ini bertanya yang kekantor dinas itu siapa? Oknum A tidak memberitahu, siapa orang yang mengatakan bahwa media ini telah mendatangi kantor Dinas Disperkimta dan melaporkan pekerjaan tersebut, lanjut Oknum A menyampaikan saya berani adu nyali berhadapan dengan kamu, orang kamu ngeyel seperti itu malah, lanjut media ini bertanya berhadapan bagaimana maksud anda, apa sebenarnya tupoksi anda dipekerjakan tersebut diatas? Oknum Wartawan A di akhir pembicaraannya menyampaikan Nanti nanti dan menutup telpon. 


Selang satu jam kemudian Oknum Wartawan A yang tidak jelas Identitasnya tersebut menghubungi media ini melalui pesan WhatsApp dan menyampaikan " Saya barusan dipanggil Dinas mewakili Bose pada intinya Pak Susilo menanyakan terkait status tanah yang saat ini sedang dibangun Drainase, dan maaf saya lagi banyak pikiran dan masalah pribadi. Dan dirimu (media ini maksudnya) Ketemu Kusnadi dilokasi Proyek". Sambil menghapus pesan tersebut.
Lanjut media ini membalas pesan Saya belum pernah menemui dan ketemu Kusnadi dilapangan. Tolong dipahami itu.

Perlu dipahami Pembangunan Drainase RT 06 RW 15 Kelurahan Sidanegara tersebut belum dihibahkan oleh warga sekitar, dan hal ini menyalahi aturan, seharusnya anggaran APBD Kab. tidak boleh membangun diatas tanah warga, terkecuali sudah dihibahkan. Dan hal ini dibenarkan oleh Kusnadi selaku PPK Dinas Disperkimta tersebut, saat ditanyakan oleh media ini melalui pesan WhatsApp, Kusnadi menyampaikan " iyah tadi saya sudah kelokasi, nanti saya coba komunikasikan BA hibahnya. Lanjut media ini mempertegas ke Kusnadi Selaku PPK menyampaikan, oke berarti memang benar belum dihibahkan sebelum di garap? Jawab
Kusnadi Sudah saya komunikasikan sih dengan kelurahan, coba besok saya tanyakan lagi mudah-mudahan sudah selesai BA nya, Ungkapnya.

Kamis (21/7) media ini mendatangi Rumahnya Pak Susilo selaku ketua umum IPWACI ( Ikatan Persaudaraan Wartawan Cilacap), dan mengkonfirmasikan hal yang disampaikan Oknum A, begitu kagetnya Pak Susilo mendengar pernyataan oknum A mencatat namanya, dengan geram Bapak Susilo menyampaikan kepada media ini " Saya sendiri tidak pernah mendatangin lokasi proyek tersebut, apa maksud dan tujuan oknum A tersebut mencatat nama saya apalagi melaporkan terkait pekerjaan tersebut ke Dinas terkait, dan walaupun contohnya hal itu ditanyakan terkait status tanah yang saat ini sedang dibangun, itu hal yang wajar untuk meluruskan, dan tidak ada urusannya dengan iknum A dalam hal ini. 

Harusnya jika dia memang benar- benar Wartawan, tugas dan tupoksinya seorang wartawan dijalankan. Oknum A ini seakan-akan menghalang-halangi kinerja wartawan lain yang Konfirmasi, Ingat Undang-Undang Republik Indinesia
Nomir 40 TAHUN 1999
Tentang
PERS pasal 18 Ketentuan pidana sudah jelas "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)". Tegasnya.


Reporter: Nover

Editor: (Red)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close