Breaking News

Sidang Perdana Lomba Dayung Yang Menelan 2 Nyawa



CILACAP, Berita-Indonesia.id - Sidang Perdana lomba Dayung yang menelan 2 nyawa saat ini mulai memanas menurut Nara sumber, Pasalnya Lomba Dayung yang dilaksanakan tanggal 12 Desember Tahun 2021 tersebut telah menelan 2 nyawa yaitu Leo Verdinan umur 16 tahun 9 bulan (17 Maret 2005), dan Adit Pramono umur 19 tahun (6 April 2003). Rabu (13/07/2022).

Lomba dayung yang menelan 2 nyawa tersebut berawal dari surat perintah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan Kepala Dinas Pariwisata Kab. Cilacap kepada Pengurus Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Kab. Cilacap No. 800/1372/27/2021 Tanggal 10 November 2021 untuk melaksanakan Festival Perahu Naga, mengingat Festival Perahu Naga, sudah menjadi agenda tahunan di Kab. Cilacap.

Dimana jenis lomba dayung yang di lombakan yaitu Lomba Dragon Boat (Perahu Naga) berjarak 500 meter dengan jumlah peserta dalam satu perahu 12 orang, yang terdiri dari 10 orang Pendayung, 1 orang Drammer dan 1 orang Juru Mudi.

Menurut keterangan nara sumber media ini, menyampaikan sangat menyesalkan sikap dan aturan yang dilakukan dalam lomba tersebut dimana saat melaksanakan perlombaan dayung tidak adanya sama sekali pengawalan dari pihak-pihak terkait, contohnya BASARNAS setempat dan tidak adanya pemeriksaan  kelengkapan kepada peserta lomba seperti pelampung dan lain- lain, panitia hanya menghitung peserta yang ada diatas Perahu. 

Dari keterangan Nara sumber kasus sidang perdana Lomba Dayung tersebut baru digelar Minggu lalu tanggal (01/07/2022). Anehnya dalam kasus meninggalnya 2 peserta lomba tersebut hanya 1 tersangka yang ditetapkan oleh pihak Kepolisian Kab. Cilacap Bernama Suwarno Bin Alam Karto Miharjo. Padahal Ketua PODSI (Paijan) yang melakukan hajat atau yang mengundang lolos dari jeratan hukum. Dan dalam keterangan nara sumber hal ini juga disebut-sebut nama Wakil Bupati Kab. Cilacap sebagai yang membackup panitia lomba dayung tersebut.

Saat media ini mengklarifikasi kepada Syamsul Aulia Rahman Selaku Wakil Bupati Kab. Cilacap melalui pesan WhatsApp beliau menyampaikan bahwa,"Terima kasih dan mohon maaf tidak ada yg perlu diklarifikasi pak, karena tidak ada tupoksi Wabup diaturannya “membackup” permasalahan. Jadi info berita tersebut *salah atau hoax*.

Yang ada Kepala Dinas terkait beserta perwakilan panitia pernah melaporkan kejadian tersebut kepada Wabup. Dan posisi Wabup sebagai pimpinan adalah sebuah kewajiban mendengarkan permasalahan dan memberikan solusi masukan yg disampaikan oleh Dinas dan masyarakat. Dan kami pun memberikan masukan utk diselesaikan sesuai ketentuan yg berlaku Mohon Maaf," Tutur Samsul. 


Reporter: Nover

Editor: (Red)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close