Breaking News

Usai Sambutan Ketua KPU Raja Ampat ,Bidang Hupmas dan Sosdikli, Arsad Sehwaky, SIP Mensosialisasikan PKPU No.3 Tahun 2022



RAJA AMPAT, Berita-Indonesia.id - Melalui sambutan Steven Eibe, S.STP bahwa kegiatan penyelenggaraan sosialisasi ini merupakan hasil esessi kedua khusus untuk mensosialisasikan PKPU no 3 tahun 2022. Saya berharap kita sama-sama mengikuti sampai dengan selesai dengan baik, harapnya. Selasa (12/07/2022) WIT
Selanjutnya Bidang Hupmas dan Sosdikli, Arsad sehwaky, SIP mensosialisasikan, tentang tahapan dan jadwal penyelengaraan Pemilihan Umum tahun 2024. Adapun uraian materi tahapan jadwal PPU tahun 2024.

Arsad sungguhkan dalam pendukung peraturan perundang-undangan yang berlaku pemilihan sebelum nya. Melalui ura;ian
oleh Arsad Sehwaky, bahwa proses pendidikan untuk menyebarkan tahapan PPU tahun 2024, tentu memiliki tubuh peraturan Pemilihan umum sebelumnya yang ditafsirkan untuk dilanjutkan sebagai dasar-dasar PKPU Nomor 3 tahun 2022. Dirinya menjelaskan tentang poin- poin penting yang hendak di sebut dalam UU No 7 tahun 2017 tentang kewajiban hak dan penyebar luaskan informasi yang dirangkum PKPU no 3 2022 dan rangkaian peraturan sebelumnya." Tutur Arsad. 


 Dijelaskannya,"upaya mensosialisasikan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum ini menjadi dasar. Adalah PKPU No 3.tahun 2022, yang mana merupakan hasil salinan dari pasal 167 yang kaitannya dengan tahapan penyelenggaraan pemilu.,"Jelasnya.  Arsad sebut tahapan ketiga yaitu pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu ParPol pada 2 juli sampai dengan 13 Desember 2022. Lanjut Tahapan adalah tahapan penetapan peserta pemilu Partai Politik adalah 14 Desember 2022, Tahapan ke 5 penetapan adalah Jumlah Dapil dan jumlah kursi mulai 14 Oktober sampai 9 februari 2023. 

Pihaknya menyatakan bahwa, tahapan Desember 2022 sampai 25 Desember 2023 itu merupakan tahapan pencalonan DPD, berikutnya pencalonan DPR Kabupaten/ Kota DPR Propinsi DPR RI pada April 24 sampai 25 Desember 2023. Kemudian tahapan pencalonan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 9 Oktober 2023 sampai dengan 25 Desember 2023. Kendati awal pendaftaran tanggal dan bulan tahapan berbeda oleh pencalonan DPD, DPR Kabupaten / Kota, DPR Propinsi dan DPRI , Presiden dan Wakil Presiden namun memiliki jadwal penetapan yang sama pada tahun yang sama. Tuturya. Selanjutnya masa tahapan kampanye.


Pemilu tanggal 28 November 2023 sampai 10 februari 2024. Masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Masa pencoblosan pada tanggal 14 Februari, lalu 14 -15 adalah perhitungan suara, masa rekapitulasi suara terhitung 15 sampai 20 Maret 2024, adalah
Tahapan ke 10 adalah penetapan hasil pemilu jika tidak terdapat kekeliruan atau terdapat pelanggaran Pemilu maka paling lambat 3 hari maka KPU memperoleh surat laporan Mahkamah Konstitusi bahwa tidak ada gugatan dan MK sendiri menetapkan hasilnya. Terakhir aa bila terdapat hasil pemilihan yang keliru atau perselisihan maka paling lama 3 hari pasca keputusan MK. Tutup Arsad. 


Reporter:  N U

Editor: (Red)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close