Breaking News

Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Musnahkan Kejaksaan Negeri Cilacap



CILACAP, Berita-Indonesia.id
Sejumlah barang bukti tindak pidana umum dari awal November Tahun 2021 hingga Agustus Tahun 2022 dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap. Rabu (10/8/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Sunarko mengungkapkan bahwa, "pemusnahan barang bukti itu dilakukan berdasarkan perintah dari pengadilan untuk dimusnahkan dan sesuai pasal 46 KUHAP ayat 2. Barang bukti yang di musnahkan merupakan hasil dari kejahatan atau tindak pidana terkait perkara-perkara yang telah dinyatakan Inkracth dan berkekuatan hukum tetap, pemusnahan barang bukti juga sebagai jaminan, bahwa penanganan kasus telah selesai secara tuntas." Tutur Sunarko.


Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum serta mengantisipasi kemungkinan adanya barang bukti yang digelapkan. Ia menjelaskan, adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 72 gram, ganja 97,5 gram, tembakau sinte 12,8 gram, pil mf sebanyak 15.160 butir. Kemudian, tramadol 720 butir, merlopan 190 butir, alprazolam 213 butir, riklona 75 butir, DMP 2.048 butir. Lalu, pil putih 1.500 butir, trihexyphenidyl 435 butir, heximer 2.000 butir, fridep 20 butir. Kemudian, atrax 10 butir, lexsepam 10 butir.

Lebih lanjut, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar didalam drum, diblender dan dihancurkan menggunakan palu di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah. 

“Barang bukti seperti gawai (hp, red), senjata tajam, alat hisap, botol dan jamu juga kami musnahkan. Pemusnahan dengan cara pembakaran, diblander untuk pil dan pemecahan," Ucapnya.


Reporter: Nover

Editor:(Red)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close