Breaking News

Inspektur Muhhidin Tafalas,S.hut.,M.Si Tanggapi Serius Demo Damai Oleh GRD KK R4 Terkait Nonaktifkan Kepala Kampung di Depan Kantor DPMK



RAJA AMPAT, Berita-Indonesia.id - Melalui Inspektur Muhhidin Tafalas dalam keterangan kepada media dalam ruang kerjanya kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Raja Ampat. Pihaknya menerangkan terkait Unjuk Rasa oleh kelompok GRD KK Raja Ampat, Tuturnya. Hal ini merupakan upaya untuk menyampaikan hak, pengawasan serta mengontrol kinerja kepala kampung di wilayah Kabupaten Raja Ampat. Rabu (3/08/2022) WIT.

Dikatakan selanjutnya, masyarakat adalah corong utama, untuk memiliki hak pengawasan penuh,pelaksanaan percepatan Pembangunan kampung, yakni sejauh mana perkembangan roda pemerintahan kampung berjalan dengan baik.

 Kami juga merespon apa yang telah dilakukan oleh kelompok pemuda GRD Raja Ampat pada hari ini, artinya apa yang sedang dilakukan sebagai pemerintah duduk bersama mereka untuk mendapatkan apa yang menjadi tujuan kegiatan pada hari ini. 

Inti persoalannya adalah sementara waktu nonaktifkan kepala kampung, dan siapkan PLT sambil menunggu penyelesaian masalah administrasi kampung. 

"Maka dengan demikian adanya laporan atau pengaduan masyarakat yang terdapat kekuatan hukum ataupun berpotensi, indikasi-indikasi salah penyalahgunaan anggaran kampung, maka perlu adanya laporan masyarakat secara tertulis kepada Inspektorat, sehingga segera cepat di tindaklanjuti oleh Bupati." Tutur Tafalas. 

"Tengah penjelasan, Tafalas ungkapkan dalam konteks penyelamatan kepada masyarakat, tentu laporan masyarakat itu kami rekomendasikan kepada Bupati untuk menandatangani surat yakni mempersiapkan PLT. 

Seperti kampung Salio, Distrik Waigeo Barat Daratan, kami sudah menerima laporan masyarakat sebagaimana adanya aturan, dan UU desa menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, dan serta laporan pengaduan," Ucapnya. Apabila terjadi penyalahgunaan anggaran dana kampung, dapat kami teruskan kepada Bupati Raja Ampat untuk proses dugaan kepala kampung tersebut. 

Disisi lain Negara ini merupakan Negara Hukum, demi berdasarkan acuan UU serta Instrum lainnya. Pegawai Inspektorat Daerah, segera Audit di lapangan demi mendapatkan pembuktian. Hendak pembuktian hasil lapangan kami cocokan dengan data atau laporan masyarakat , apakah benar atau tidak lalu diteruskan. Ujar Muhhidin Tafalas,. 

Kendati mendapatkan data pembuktian di lapangan sebelum finalkan hendak kami akan mempertanyakan serta klarifikasi kepada kepala kampung yang diduga untuk mendapatkan alternatif bagi masyarakat. 

Adapun semua persoalan terkait pengaduan masyarakat, Inspektorat Daerah kabupaten Raja Ampat siap menerima laporan dan pula melaksanakan sesuai prosedur UU dan aturan yang berlaku di Negara ini." Tutup Inspektur Muhhidin Tafalas,S.hut.,M.Si.


Reporter: N Umpain

Editor: (Red)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close