Breaking News

Persidangan Kasus Meninggalnya Anak Pada Saat Lomba Dayung



CILACAP, Berita-Indonesia.id - Lomba dayung yang dilaksanakan pada Desember 2021 tahun lalu, sangat berkesan dan terharu, begitu yang dirasakan oleh orang tua korban saat dipersidangan ketika Ketua Majelis Hakim, menyampaikan kepada orang tua korban turut berbelasungkawa atas meninggalnya anak Jenengan Alm. Adit Pramono disaat persidangan tanggal 28 Juli 2022 lalu, dan lanjut sidang dimulai.
Rabu (3/08/2022).

Ketika Majelis Hakim bertanya kepada Kamsar selaku orang tua korban tentang kondisi dan keadaan saat ini, Apakah anda selaku orang tua sudah mengikhlaskan dan menerima terkait meninggalnya Alm. Adit?, begitu terkejutnya Ketua Majelis Hakim mendengar jawaban dari orang tua korban yang mengatakan, "saya selaku orangtua tidak terima atas meninggalnya anak saya, tolong kembalikan anak saya, di luar dugaan semua orang yg ada di dalam persidangan tersebut, Kamsar (orangtua) korban tersungkur saat dipersidangan, ketika pak Kamsar mulai tenang kembali, Ketua Majelis menanyakan apakah keinginan saudara, Bapak Kamsar hanya memohon kepada Majelis Hakim untuk menuntut keadilan yang seadil-adilnya, sambil maju ke depan sambil menyodorkan kertas kepada Ketua Majelis Hakim. Apa itu tanya Ketua Majelis sambil menerima surat pemberian dari Kamsar.

Ketua Majelis Hakim membaca sejenak surat yang disodorkan oleh orang tua korban dan menanyakan, apakah ada yang namanya Ibu Titiek, Ibu Titiek mengangkat tangan dan sekaligus ketua Majelis Hakim menyuruh untuk mendampingi beliau orangtua korban (Kamsar).

Ketua Majelis Hakim  menyampaikan kepada kuasa hukum korban, tolong nanti bantu dijawab ketika ada pertanyaan saya atau pertanyaan kuasa hukum terdakwa yang tidak bisa di jawab oleh beliau. Titiek selaku kuasa hukum korban menjawab ya.

Kuasa Hukum Terdakwa bertanya apakah  sudah menerima uang tali asih atau tidak dan berapa nominal, berhubung orangtua korban tidak bisa menjawab dan masih mengalami shock dan menangis, akhirnya Kuasa Hukum korban (Titiek) menjawab "Belum menerima, dan nominal saat permasalahan ini saya dengar saat saya belum diberi kuasa oleh orang tua korban sebesar Rp.30 Juta, sontak Ketua Majelis Hakim kaget sampai bertanya kembali berapa? Jawab Titiek  dengan tegas hanya 30 juta Pak Hakim, dana dari mana? Ungkap Majelis Hakim. Titiek menjawab, informasi yang kami dengar saat musyawarah dibalai Desa Karang Benda yang diadakan pada tanggal 13 Januari 2022 yang dihadiri oleh jajaran Muspika, Camat Adipala, Kades Karangbenda, Kasi Intel TNI AL Cilacap, Kepala Dinas Pemuda  Olahraga dan Pariwisata, Ketua Pengurus KONI Cabang PODSI Cilacap (PAIJAN).

Bantuan dari panitia besarnya sekitar Rp. 15.000.000, s/d Rp. 20.000.000, per orang; Bantuan dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Cilacap sebesar Rp. 5.000.000. Bantuan dari partisipasi para Atlit sebesar Rp. 6.000.000, Bantuan dari KONI Kabupaten Cilacap sebesar Rp. 10.000.000.

Ketua Majelis Hakim sangat terkejut mendengar penjelasan dari kuasa hukum korban. Dan Majelis Hakim menanyakan hal ini kepada kuasa hukum terdakwa ada iuran atlet, bagaimana itu Pak Bambang, beliau (Bambang Sriwahono) tidak menjawab, hanya tersipu malu. 

Kuasa hukum terdakwa menanyakan mintanya berapa? Kuasa hukum korban menjawab, saya tidak pernah menyebutkan nominal, saya hanya bertanya santunan jika terjadi kecelakaan lalulintas di darat jika korban meninggal dunia berapa? ada yang menjawab Rp. 50 juta. Dan Titiek mengakhiri pembicaraan nya dan keluar di persidangan yang di ikuti oleh Kamsar, karena tidak adalagi pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim.

Lanjut saat sidang tersebut Ketua Majelis Hakim bertanya kepada kuasa Hukum Terdakwa terkait iuran untuk tali asih kok ditarikin ke atlet? Bambang selaku kuasa hukum tidak bisa menjawab. 

Ketika Ketua Majelis Hakim bertanya kepada sanksi berikut, dari masalah peralatan apakah panitia menyediakan peralatan pada saat lomba tersebut jawab salah satu sanksi menyampaikan, panitia hanya menyiapkan perahunya saja, tanpa perlengkapan keselamatan (pelampung) dan saat teknikal meeting pun kami tidak pernah berani protes karena aturan nya ketika protes harus bayar denda sebesar Rp.1 juta. Dan Hakim bertanya kembali, apakah panitia menyediakan konsumsi untuk para peserta atlet? sanksi menjawab " Konsumsi kita sediakan sendiri-sendiri dan kita selaku peserta lomba urunan masing -masing team.

Lanjut Majelis Hakim bertanya, apakah ada batasan usia dalam perlombaan ini, jawab sanksi hanya maksimal 24 tahun, Hakim pun terkejut dan berkata, bayi bisa ikut dong kalau tidak ada batas minimum umur untuk ikut lomba dayung," Ungkap nya.

Di akhir sidang Majelis hakim terasa geram memerintahkan  kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyelidiki perkara ini sedetail mungkin, sehingga terang benderang, jangan ditutup-tutupi mengingat perlomba ini sudah memakan 2 korban nyawa dan ada anggarannya juga, bahkan sampai uang ditarikin kepada para atlet. Reaksi jaksa pada saat itu, mengatakan siap yang yang Mulia.
Sampai berita ini dipublikasikan, Bambang Sriwahono selaku Kuasa Hukum Terdakwa belum bisa ditemui untuk konfirmasi.


Reporter: Nover

Editor: (Red)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close