Breaking News

Langgar Perda, Puluhan Pedagang Kaki Lima di Cilacap Disidang Tipiring



CILACAP, Berita-Indonesia.id - Sebanyak 29 orang pedagang kaki lima (PKL) di wilayah eks-Kotip Cilacap menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Rabu (30/11/2022) pagi.

Mereka disidang akibat melanggar peraturan daerah (Perda) dan sidang yang digelar Satpol PP Cilacap diketahui dalam rangka upaya penegakan peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Cilacap. 


Lebih lanjut, dalam sidang Tipiring tersebut melibatkan hakim dan panitera dari Pengadilan Negeri Cilacap. Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin menyampaikan, sidang Tipiring dilakukan dalam rangka penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Perda Nomor 26 Tahun 2003 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3). 

"Jadi berdasarkan hasil operasi kami di lapangan terkait dengan pelanggaran Perda tentang PKL berjumlah 19 orang pelanggar dan terkait Perda tentang K3 berjumlah 4 orang yang kita sidangkan hari ini," ungkapnya, Rabu (30/11/2022). 


Adapun sanksi yang diberikan kepada para pelanggar Perda tersebut berupa denda sebesar Rp 100 ribu. "Untuk besaran denda ini kebetulan sama masing-masing dikenakan denda Rp 100 ribu dan nanti masuk ke kas daerah," ujar Satrio. 

Ia menegaskan, bahwa para Pedagang Kaki Lima (PKL) tersebut disidang karena nekat berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan atau dilarang untuk berjualan. 

"Kemudian terkait K3 ini mereka ada yang berjualan di bahu jalan, ada juga di dalam taman dan di dekat perlintasan kereta api seperti penjual buah dan lainnya," katanya. Satrio menyebut, jumlah pelanggar Perda kali ini meningkat dari sebelumnya. 

"Ini ada peningkatan, kalau sidang Tipiring sebelumnya tidak sebanyak ini. Kemudian terkait dengan PKL ini, tetap kita bina dan kita beri edukasi agar mereka bisa berjualan sesuai dengan ketentuan," ucap Satrio. 

Dalam kesempatan itu, pihaknya mendorong para Pedagang Kaki Lima tersebut untuk lebih tertib dan mematuhi aturan. "Kami mendorong teman-teman PKL ini supaya lebih tertib dan mematuhi aturan sesuai dengan ketentuan yang ada. Dalam hal ini kita berusaha tegas, namun humanis," pungkasnya.


Reporter: (Nover)

Editor: Red

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close