Breaking News

Parking RSUD Batin Mangunang Diduga Ada Pungli



TANGGAMUS, Berita-Indonesia.id – Konsumen mengeluhkan denda karcis yang dipatok pengelola parkir hingga mencapai Rp 15 ribu untuk kendaraan sepeda motor. Keluhan tersebut disampaikan Ahyar, ketika membesuk keluarganya di RSUD Batin Mangunang Kota Agung Tanggamus. Senin (26/12/2022).

Kronologis peristiwa tersebut, ketika konsumen Ahyar (53) warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo Tanggamus, membesuk keluarganya di Rumah Sakit tersebut. Sekitar jam 19.00 WIB masuk ke area parkir, lalu menekan tombol karcis. Sempat menunggu namun karcis parkir tidak keluar, pintu portal parkir terbuka lalu diperintahkan masuk. Setelah selesai membesuk sekitar jam 23.00 WIB Ahyar ke area parkir mengambil kendaraan motor miliknya Sogun 125 Nopol BE 46XX ZA, dan hendak membayar biaya parkir sebesar Rp. 2000,- ditanya petugas parkir karcis.


Ahyar menjelaskan, karcis tidak keluar dan uang karcis Rp. 2000,- diambil petugas parkir dan Ahyar diperintahkan mundur, dan kendaraan motornya ditahan dan diharuskan membayar denda Rp. 15.000,- serta menunjukkan STNK dan KTP. Dikarenakan konsumen tidak membawa uang senilai Rp. 15.000,- Ahyar pulang tidak membawa serta motornya karena ditahan pihak pengelola parkir.

" Masa cuma ganti kertas parkir sampai Rp.15 ribu, padahal saya sudah membawa STNK kendaraan saya," kata Ahyar kepada media, Selasa ( 27/12/2022 ).

Menurutnya denda parkir ini tidak wajar dan tidak adanya regulasi yang jelas. Kertas karcis parkir dinilai Rp 15 ribu, dan jika memang istilahnya denda seharusnya ada putusan pengadilan terlebih dahulu.

Dikarenakan merasa diperlakukan tidak adil oleh pengelola parkir di RSUD Batin Mangunang Kota Agung Tanggamus. Maka konsumen Ahyar meminta pendampingan ke Ormas DPD GML Tanggamus. Untuk mendampingi danmenyelesaikan atas peristiwa tidak menyenangkan ini. 

Selanjutnya, sekitar 9 orang anggota Ormas DPD GML Tanggamus mendatangi pengelola parkir RSUD Batin Mangunang Kota Agung. Menanyakan kendaraan bermotor yang ditahan oleh pihak pengelola parkir. Namun kembali lagi Ahyar mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan kembali dari pengelola parkir tersebut. Pengelola mendatangkan seseorang yang mengaku berinisial Yan wartawan TVRI. Mencoba mengintimidasi konsumen Ahyar. Namun dicoba dilerai oleh beberapa petugas Satpam RSUD Batin Mangunang dan anggota DPD GML Tanggamus, sehingga keributan dapat dihindari.

Ditempat terpisah, Tim GML Tanggamus mempertanyakan tentang keberadaan pengelola parkir di RSUD Batin Mangunang Kota Agung Tanggamus ke Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus dan bertemu dengan Kasi Parkir Wawan. 

Wawan menjelaskan bahwa, keberadaan parkir di RSUD Batin Mangunang pengawasannya tidak berada pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus. Namun langsung keatas yakni Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Tanggamus. Terkait masalah denda yang diterapkan oleh pengelola parkir, terlebih lagi tanpa adanya regulasi dan putusan pengadilan yang telah tetap. Wawan tidak bisa menjelaskan namun segera akan melaporkan ke Kepala Dinas secepatnya atas laporan masyarakat ini.

Menyikapi permasalahan ini Ketua DPD GML Tanggamus Irkom Thalib, meminta agar persoalan ini segera diproses hukum. Dikarenakan ini bentuknya adalah pungutan liar. " Pemda jangan melakukan pembiaran atas peristiwa ini, ini sudah pungli (pungutan liar).Saya minta agar segera diproses hukum dan ditindak tegas. Agar masyarakat yang berobat dan besuk di RSUD Batin Mangunang tenang dan damai. Ini menyangkut pelayanan dan fasilitas publik agar dikelola dengan sebaik-baiknya." Tutur Ihkom.


Reporter: Tim/Wawan Gunawan

Editor: (Red)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close