Breaking News

Dinas kesehatan Angkat Bicara, Zat Pewarna di Gula Merah yang digunakan oleh Oknum Pengusaha

 

CILACAP, Berita-Indonesia.id - Kepala Dinas Kesehatan Kab. Cilacap, melalui Kepala Bidang sumber daya Kesehatan ( Hudaefah) dan di dampingin oleh Ibu Utfi dan Ibu Elma sebagai Pengawas Farmasi dan Makanan, angkat bicara terkait pemberitaan

dugaan adanya oknum pengusaha gula Rafinasi yang terletak di desa Layansari Kec. Gandrumangu, diduga  menggunakan  bahan pewarna Tekstil pakaian untuk dicampurkan di gula merah yang di produksinya. Selasa (24/01/2023).    

Menurut keterangan beliau kepada media ini saat wawancara diruang kerjanya menyampaikan bahwa, team kami sudah mendatangi lokasi oknum pengusaha gula Rafinasi tersebut, dan pada saat itu pemilik usaha tidak ketemu dengan team hanya bertemu dengan karyawannya. Dan hasil yang kami temukan dilapangan yaitu, Oknum pemilik usaha telah memiliki NIB ( Nomor Induk Berusaha)  1602220049251, tidak pernah mengajukan Izin PIRT (Pendaftaran Industri Rumah Tangga) melalui OSS, dan tidak pernah mengikuti pelatihan PKP ( Penyuluhan Keamanan dan Pangan), dan hal ini kami sudah sampaikan ke pimpinan kami, karena kami hanya sebatas pengecekan dilapangan segala sesuatu nantinya keputusan pimpinan beserta SKPD yang tergabung dalam pengawasan.

Menurut beliau, seharusnya produk yang dibuat oknum pengusaha gula tersebut belum layak di edarkan, karena saat kami kelokasipun benar benar tidak memenuhi standart higienis dan standart dokumentasi. 

Jadi kami dari dinas kesehatan Kab. Cilacap menghimbau masyarakat untuk berhati-hati jika belanja di pasar, pastikan cek terlebih dahulu label gula merah sebelum dibeli. Produk yang

layak dikonsumsi dan telah memiliki izin yaitu dikemasan produk bertuliskan tanggal dan waktu Ekspayer produk, dan ada nomor PIRT nya. Apabila tidak menemukan dikemasan hal itu, maka produk tersebut jangan dibeli, dan masyarakat berhak melaporkan ke pihak berwajib.


Reporter: Nover

Editor: (Red)


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close