Breaking News

Kasus Pencabulan Gadis Di Bawah Umur, Ketua Kopri PMIU Komisariat Stainh Angkat Bicara

LEBAK BANTENBerita-lndonesia.id - Warga Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Banten diperkosa oleh 5 orang pria, 4 pria diantaranya warga Kecamatan Bayah dan satu pria merupakan kerabatnya sendiri. Setelah pemerkosaan dilakukan, korban dipengaruhi oleh obat-obatan oleh para pelaku, dan dilakukan di 2 tempat. Jumat (13/10/2023). 

Terjadinya kasus pelecehan seksual tersebut mendapat perhatian dan memicu amarah dari berbagai aktivis dan organisasi yang ada diberbagai daerah. Ketua Kopri PMII Komisariat Stainh, Hamdah Liawati angkat bicara terhadap perkembangan kasus ini. Yang dimana awalnya kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan namun ditolak oleh keluarga korban dan ingin menempuh jalur hukum.

"Saya amat miris dan merasa sedih melihat kejadian seperti ini dimana seorang gadis dibawah umur yang seharusnya menikmati masa-masa pertumbuhan beranjak dewasa namun mengalami kejadian yang mungkin akan membekas dalam ingatan si korban", Tutur Hamdah Liawati. 

Lanjutnya, Saya berharap entah itu melalui proses kekeluargaan ataupun secara hukum tidak merugikan korban, dan mendapatkan hak korban yang semana mestinya telah di atur dalam UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual pada pasal 66 ayat (1). Korban di jamin haknya sejak terjadinya peristiwa kekerasan seksual meliputi penanganan, perlindungan dan pemulihan, Tegasnya. 

"Untuk para pelaku pun agar mendapatkan hukuman setimpal supaya menimbulkan efek jera untuk dirinya sendiri ataupun menjadi contoh untuk orang lain agar kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi terhadap perempuan-perempuan yang lainnya. Saya mengecam keras terhadap tindakan pelecehan seksual secara non fisik maupun fisik yang dimana amat sangat merugikan perempuan", Tutupnya. 


Reporter : (Riyan Mks)

Editor: Red

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close