Breaking News

Perjanjian,Perikatan Kontrak : Kedua Bela Pihak Mengakibatkan BBM Langkah di Waigeo Utara



PAPUA BARAT, Berita-Indonesia.id - Sebuah objek Tanah di Distrik Waigeo Utara mengandung Perjanjian, Perikatan,dan kontrak berujung Puluhan warga Waigeo Utara, Demo Damai, terkait BBM yang langkah pada bulan Terakhir ini. 

Selanjutnya Gerakan Revolusi Demokratik. Kordinator: Yohan Sauyai, dan sekretaris dan ketiga rekannya Mewakili Masyarakat Se-Distrik Waigeo Utara melakukan aksi ( Demo), Di depan kantor DPRD kurang lebih 10 menit setelah itu Audens bersama DPRD Raja Ampat,di dalam Ruangan kerja Komisi 1 DPRD kabupaten Raja Ampat. Subtansi dalam Gerakan Revolusi Demokratik yaitu pada bulan terakhir ini masyarakat Se-Distrik Waigeo Utara, sulit mendapatkan BBM di tempat tersebut.


Kemudian juga Surat yang dilayangkan kepada DRPD Raja Ampat meminta agar Bupati Raja Ampat hentikan kepala Dinas Perindak dari jabatannya. Selanjutnya" Seorang Anggota DPRD, dari Dapil Waigeo kepulauan yang sebelumnya aktif di dalam Organisasi Pemerintahan, instansi BAPPEDA Raja Ampat. Drs.Martinus Mambraku Dalam penjelasannya kepada wartawan setalah paska audens, pada tempat yang terpisah Rabu tanggal 08-12/2021.

Dirinya mengatakan bahwa persoalan mengenai BBM langkah, di Waigeo Utara sebenarnya ada dua sumber masalah yang berbeda, dan dipisahkan, yaitu soal perjanjian Perikatan, kontrak dan kedua Pemblokiran Objek Tanah terhadap pengusaha. (Jelas MM) Dikatakan" Terhubung dengan masalah kedua belah pihak maka persoalan Privat perdata mengorbankan ribuan masyarakat di distrik dan kampung - kampung tersebut tidak mendapatkan Suplai BBM dari SPBU terdekat. 

 Katanya' DPRD punya hak untuk mengawasi segala persoalan terkait Tugas pokok fungsi DPRD, namun aduan mereka ini cocoknya di polisi namun kami terima aduan mereka karena dibuat menjadi aspirasi. 
saya berikan Contoh hargai BBM melampaui harga yang disepakati bersama, maka wajib masyarakat melakukan laporan kepada DPRD. Tetapi persoalan ini adalah perjanjian perikatan Kontrak, dan Pemblokiran Objek Tanah, tutur Martinus

Kata" oknum ini dia belum bayar tanah yang dijadikan tempat usaha BBM, maka yang punya Tanah palang. Pada akhirnya pengusaha ini juga tidak bisa turun BBM karena tempat sudah dipalang. (Ujar Martinus Mambraku.) Dirinya juga menerangkan bahwa persoalan ini adalah hukum Privat KUHP perdata tetapi jika ada yang melaporkan( Delik aduan) ke pihak Kepolisian maka menjadi hukum pidana. Kalau ada masyarakat yang lapor dan yang berhak melihat itu secara serius melalui kaca mata hukum adalah kepolisian (ungkapnya) 

Lanjut sesuai dengan surat yang dikeluarkan lalu dilayangkan Gerakan Revolusi Demokratik kepada DPRD, terhadap Pemerintah Daerah bahwa Bupati Raja Ampat, memberhentikan kepala Dinas Perindak, Kab Raja Ampat. Dijelaskan "Itu tidak bisa sebab proses kelalian kedua belah pihak tidak berdampak relevan akibat hukum ke rana itu. 

Dan bisa Kepala Dinas Perindak bisa menuntut ke PTUN atau Jaksa Pengadilan untuk menguji alat bukti mereka, jika tidak memiliki bukti dan tidak Memenuhi unsur KUHAP, maka bisa digugurkan dan mereka bisa dijerat berdasarkan perbuatan mereka.(Jelas Martinus Mambraku) Waisai Raja Ampat Propinsi Papua Barat.



Reporter: ( Niko Umpain )

Editor: Red

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close