Breaking News

Organisasi Pejuang Siliwangi Berbadan Hukum Hanya Satu Yaitu PSIB, Sedangkan PSI Dan PSI 1922 Sudah Dibubarkan

BANTEN, Berita-Indonesia.id - Ketua DPD PSIB Banten H. Anwar Musadad akhirnya mendapatkan SK Organisasi PSIB yang diterbitkan oleh KEMENKUMHAM dari Ketua Umum PSIB di Kota Bogor pada Rabu 6/03/2024.

Organisasi Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu (PSIB) resmi hanya memiliki satu badan hukum dengan Nomor Administrasi Hukum Umum (AHU) 0011388.AH.01.07. Tahun 2023 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian Nomor AHU yang dimiliki Perkumpulan Pejuang Siliwangi Indonesia (PSI) dan Pejuang Siliwangi Indonesia 1922 sudah tidak berlaku lagi. 

"Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mempersatukan dua perkumpulan yang telah menentukan jalan masing-masing selama hampir sepuluh tahun yang terakhir", Ucap Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu (DPD PSIB) Provinsi Banten H. Anwar Musadad. Minggu (10/03/2024). 

Bersatunya dua perkumpulan tidak terlepas dari kebesaran hati Mayor Jenderal TNI (Purn) Gautama Wiranegara selaku Ketua Umum PSI dan Marsekal Muda TNI (Purn) Asep Chaerudin selaku Ketua Umum PSI 1922 yang sama-sama bersedia untuk membangun organisasi. Terlebih sejarah organisasi yang didirikan oleh Raden Otje Poeradireja tersebut sudah berusia hampir 102 tahun pada 2 Juli 2024 mendatang. Bahkan dua Puteri Raden Otje Poeradireja yaitu Edeh Syarah Puradierja dan Edeh L. Poeradireja sudah berada dalam satu barisan di PSIB. 

"Sesuai dengan amanat dari Ketua Umum dan Ketua Harian PSIB, tugas kami di Provinsi Banten dalam rangka sosialisasi organisasi dengan AHU yang baru, sebab saudara-saudara kita yang bernaung di bawah organisasi Pejuang Siliwangi Indonesia 1922 belum banyak yang tahu bila Perkumpulan tersebut telah dibubarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tentunya tugas kami adalah merangkul teman-teman untuk berjuang bersama dalam wadah PSIB", Tutur H. Anwar Musadad. 

Selanjutnya, Ketua PSIB Provinsi Banten mengingatkan bagi mereka yang tidak mau bergabung dengan perkumpulannya, untuk tidak lagi menggunakan atribut Pejuang Siliwangi. Bilamana ada pihak-pihak yang menggunakan atribut tersebut tanpa izin dari PSIB maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. 

Selain itu pihak PSIB juga telah berkirim surat kepada Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten termasuk Kabupaten/Kota di dalamnya untuk tidak memberikan bantuan kepada perkumpulan yang tidak lagi memiliki badan hukum. "Bilamana ada pemerintah daerah yang masih memberikan bantuan keuangan melalui APBD terhadap pihak-pihak yang ternyata perkumpulannya sudah dibubarkan oleh negara, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku, karena telah terjadi penyalahgunaan keuangan negara. Kami tidak akan tinggal diam, dan tentunya akan melaporkannya ke aparat penegak hukum", Tutup H. Anwar Musadad dengan lantang.


Reporter : ( Asep w  

Editor : Red

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close