Breaking News

Karaoke 2 Raja Ciluar Bertahun-tahun Tidak Tersentuh Hukum

KAB.BOGOR, Berita-Indonesia.id - Polres Bogor dan Satpol Pamong Praja (PP) di minta merazia beberapaTempat Hiburan Malam (THM) yang terletak di Komplek Ruko Desa Cijujung RT 01 RW 02 Kec.Sukaraja Kab.Bogor. Seperti karaoke GVS, Umbrella, Golan dan Olive yang diduga ajang esek-esek dan penjualan Minuman Keras (Miras).

Dari pantauan Awak Media tempat karaoke tersebut sudah sejak lama dibuka dengan jam melebihi batas ketentuan tempat hiburan sebagaimana mestinya dan jarang sekali tersentuh hukum. Diduga adanya beking dari pihak oknum aparat diwilayah 2 (dua) Raja tersebut. Senin (5/02/2024).

Adanya Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut sebenarnya warga sangat resah dkarenakan diduga dibekingi oknum aparat. Warga merasa tidak berdaya apalagi sering terjadi keributan antar pengunjung dan keamanan karaoke yang yang berdampak Minuman Keras (Miras).

Menyikapi hal ini warga atau masyarakat setempat mendukung dan berharap kepada aparat kepolisian maupun Satpol PP. Agar menindak tegas dan bersinergi kepada masyarakat lingkungan setempat dan semua pihak maupun jajarannya, apabila ada pelanggaran berupa kegiatan prostitusi dan penyalahgunaan Narkoba harus segera ditindak tegas maupun sanksi terhadap pemilik Tempat Hiburan Malam ( THM), Tutupnya. 


Reporter : (Anggi)

Editor : Red

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close