Breaking News

Redaksi




PT. MITRA BERITA INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

Nomor AHU-010192.AH.01.30.
Tahun 2022

NPWP: 63.738.393.6-404.000

NIB : 0604220000547


-------------------------------------------------------

 Pimpinan Perusahaan

🔴 N.Karningsih

-------------------------------------------------------

Pimpinan Umum

🔴 Asim

-------------------------------------------------------

REDAKSI

Penanggung Jawab 

🔴 Asim

-------------------------------------------------------

Pemimpin Redaksi

🔴 Asim

Wakil Pimpinan Redaksi

🔴 Ariandono Sulastio

Penasehat Hukum

🔴 Kusnadi SH,. MH

🔴 Ruby Falahadi, S.H.

🔴 H. Sukarman, S.Pd, S.H, M.H

Redaktur

🔴 Asim

Staf Redaksi

🔴 N.Karningsih

🔴 Ade Cintika. S. pd

 IT

🔴 Deden Darmawan

 Kepala Biro

🔴 JAKARTA : Nanang Kosim SP

🔴 Kabiro kabupaten Bogor :            

      Anggi Anggraeni Chaniago

🔴 Kabiro Lebak Banten : Riyan Mks

🔴 Kabiro Batam : Lugahon

🔴 Kabiro Tangerang Raya : Asep Wahyu                                                               Hidayat

Koordinator Liputan :


Wartawan


🔴 Muhamad Dicky Efendi

🔴 wahyudin 

🔴 Budi Asmar

🔴  Edin

🔴 Sardi

🔴 Sahir

🔴 Maryono

🔴 Handy lia / Andy

🔴 Rusli valentino

-------------------------------------------------------

EMAIL REDAKSI

beritaindonesiabogor@gmail.com

TELEPON REDAKSI

081386999703

IKLAN

081386999703

ALAMAT REDAKSI

Editorial Office ; Berita-Indonesia.id

 Kp. Nambo Rt.6 Rw.2 Kel. Banterjati Kec. Klapanunggal Kabupaten. Bogor 16710

_____________________________________

Warning !!!

Nama Jurnalis BERITA-INDONESIA.ID Tercantum Dalam Box Redaksi dan di Bekali Dengan Kartu Pers dan Surat Tugas Dalam menjalankan Tugas Untuk Mencari Berita, Iklan Atau Advertorial.

Diharapkan Kerjasama Pihak Terkait Agar Memberikan Kemudahan Jurnalis BERITA-INDONESIA.ID Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik. Atas Kerjasamanya Kami Ucapkan Terimakasih

UU Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribada Yang Merasa di Rugikan Oknum Yang Mengaku Mengatasnamakan Jurnalis Media BERITA-INDONESIA.ID Tanpa Ada Tercantum Namanya di Bok Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi BERITA-INDONESIA.ID Atau Silahkan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.



----------------------------------------------------------------

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close