Breaking News

Maraknya Pertambangan Batu Bara llegal di Lahan Perhutani Cihara Lebak Banten di Duga Tidak Takut Hukum

LEBAK BANTEN, Berita-lndonesia.id - Pertambangan Batu bara yang kian marak di lahan perhutani tepatnya di lokasi blok Cikacapi dan di lokasi blok Jati Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara Lebak Banten di duga tidak takut hukum. Rabu (28/02/2024). 

Hasil investigasi awak media yang turun langsung kelapangan, banyak kegiatan pertambangan batu bara ilegal di lokasi tersebut yang di duga tidak takut hukum, di lokasi tersebut ada salah satu pekerja lobang batu bara yang memberikan keterangannya dan ia pun tidak mau di sebutkan namanya.

" Ini lobang bukan punya saya pak, saya masih baru kerja di sini dan tadi pagi mah orang yang punya lobang ada namanya pak HY, cuma sekarang lagi keluar katanya mau nganterin orang tuanya", Ucap pekerja lobang batu bara yang tidak mau di sebutkan namanya. 
selain itu ada juga lobang batu bara milik BD yang masih di kerjakan dan ia pun mengakuinya saat di konfirmasi oleh awak media lewat pesan whatsApp.

"iya benar, kalau saya ke bawahnya saya kurang tahu, saya melalui bos yang ngemodalin saya, nanti saya konfir orangnya dulu", Ujar BD pada hari Selasa 30/01/2024. Namun sampai saat ini BD tidak pernah memberikan keterangan lagi dan setiap di konfirmasi lewat pesan whatsApp oleh awak media, BD tidak pernah menjawab.

Kegiatan pertambangan batu bara ilegal tersebut semakin banyak di lahan milik perum perhutani yang ada di lokasi blok Cikacapi dan di lokasi blok Jati, tempat tersebut tidak jauh dari pemukiman warga kampung Cibobos, terlihat jelas banyak roda dua dan roda empat keluar masuk yang mengangkut batu bara hasil galian dari lokasi lahan milik perhutani tersebut, untuk di bawa ke stock-file yang di duga ilegal.

Padahal sudah jelas ketika mengacu kepada Undang - Undang Minerba dan Undang - Undang Mineral Batubara Nomor 4 tahun 2009, Pasal 158 yang berbunyi setiap orang yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) dan tidak menempuh lUP, IUPR dan IUPK di kenakan pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.000.

Khususnya kepada petugas jajaran perum perhutani dan aparat penegak hukum segera melakukan tindakan yang lebih tegas kepada penambang batubara ilegal tersebut, karena kegiatan tersebut bisa membahayakan dan menimbulkan korban jiwa, berpotensi terjadinya kerusakan lingkungan hidup, banjir dan longsor, hingga mengurangi kesuburan tanah, Tutupnya. 


Reporter : (Riyan Mks/Sahir)

Editor : Red

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close