Breaking News

Kabupaten Raja Ampat Memiliki Satu Frekuensi Radio Membawahi 1 Kota, 12 Kabupaten di wilayah Papua Barat



RAJA AMPAT, Berita-Indonesia.id - Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Manokwari, Papua Barat memantau frekuensi Radio di Kabupaten Raja Ampat.

Dalam rangka mempercepat memperoleh informasi terkait peningkatan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi maka Raja ampat, terdapat satu Frekuensi Radio Manokwari tersambung ke satu kota dan 12 kabupaten. 

Melalui keterangan UPT Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Manokwari membawahi 1 Kota dan 12 Kabupaten. Yaitu kantornya ada dua yakni satu di Manokwari dan satu Kota Sorong. Maka kantor yang beralamat di kota Sorong yakni, membawahi Raja Ampat, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw.

Sebagaimana diKetahui Kabupaten Raja Ampat merupakan salah satu kabupaten yang pengguna frekwensi radio yang cukup banyak di Papua Barat.

Selanjutnya dikatakan, Kami menyelenggarakan program ini sebagai tugas -fungsi yang setiap tahun kami telah kerjakan yaitu memantau frekwensi Radio," ujar Pengendali Frekwensi Radio Ahli Muda Loka Monitor Spektrum frekuensi Radio Manokwari, Papua Barat, "Meilawati Rahman di Halaman Kantor Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Raja Ampat, Rabu, (25/5/2022).WIT.

Dikatakannya, pemantauan ini searah dengan garis kerja Balai Monitoring dimana pemantauan frekwensi Radio dengan tujuan mencocokkan data radio di database dan lapangan sebagai langkah kerja awal yang dilakukan pihaknya.

Kendati "Kedua jika dilapangan kita temukan penggunaan yang belum memiliki ijin maka nantinya akan arahkan untuk mengurus ijin Radio," Ungkapannya. Dirinya sebut di Raja Ampat ditemukan penyalahgunaan frekuensi radio? Meilawati Rahman mengatakan hal tersebut, masih mengacu pada database yang lama. Kemudian Selain itu memantau frekuensi radio di Diskominfo Raja Ampat, pihaknya juga memantau penggunaan frekuensi radio di PLN Waisai.

Sambung "Sampai saat ini belum ada penyalahgunaan frekwensi Radio di Raja Ampat. Namun semuanya masih bisa kita arahkan. Demikian jika di lapangan terdapat penggunaan frekuensi yang tidak sesuai maka kita arahkan untuk menyesuaikan dan melakukan pembinaan," tuturnya. 

Pemantauan kami berdasarkan data base SIM S. Dimana dari data tersebut ada beberapa pengguna termasuk Diskominfo Raja Ampat,"tambahnya.

Ekspektasinya" masyarakat bisa lebih aware dengan ijin yang sudah diberikan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Artinya, tahu ijin frekuensi radio berapa yang diberikan dan itulah yang harus digunakan. Selain itu perangkat yang digunakan harus sesuai dengan ijin tersebut.

Melalui keterangan Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Raja Ampat, Frits Feliks Dimara,S.PT, MM memberikan apresiasi atas kunjungan dan pemantauan Balai Monitoring tersebut.

Pihaknya juga mengatakan bahwa dengan adanya program ini "Kita kerja menggunakan fasilitas komunikasi yang sehubungan dengan frekuensi radio, dan Balai Monitoring memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi tiap tahun," ujar Feliks. 

Dirinya mengakui dari hasil pemantauan tersebut beberapa rekomendasi yang perlu dilakukan terkait penggunaan frekuensi radio, khusus single side Band atau SSB oleh Diskominfo Raja Ampat.

Adapun juga terdapat rekomendasi mereka untuk Diskominfo Raja Ampat adalah pertama fasilitas kita gunakan tentu merk radio harus sesuai dengan standard yang direkomendasikan oleh Balai Monitoring atau sesuai ijin siaran radio atau Frekwensi yang diberikan "jelasnya. Kerap disebut Feliks sapaan Frits Feliks Dimara,S.PT, MM, mengaku Terkait ijin frekuensi Radio di Pemda Raja Ampat, akan melakukan koordinasi dengan Balai Monitoring Manokwari Papua Barat.

Sehingga dalam tingkat Koordinasi tersebut katanya sebagai alur pedoman tentang apa yang dilakukan melalui Pemerintah Raja Ampat dalam hal ini, Diskominfo Raja Ampat untuk menata dan mengelola frekuensi Radio yang digunakan dengan baik sebagaimana mestinya. 

"Fasilitas yang direkomendasikan harus kita penuhi sehingga setiap pengadaan Radio SSB (single side Band) wajib sesuai standard Balai Monitoring" ,ujarnya. " kata Feliks berjalannya waktu kedepan berupaya dalam rangka meningkatkan koordinasi intensif, selain itu menyiapkan fasilitas yang sesuai untuk kebutuhan masyarakat.

Antara lain, penggunaan Fasilitas SSB oleh Diskominfo Raja Ampat karena fasilitas ini memiliki keunggulan tersendiri dalam upaya mengatasi masalah komunikasi dan memperbaiki informasi di Raja Ampat sebagai wilayah kepulauan yang memiliki luas laut dan seribu desa- desa di kabupaten Raja Ampat ini.  "Semua hal tersebut memiliki Ragam fasilitas komunikasi ini memiliki keunggulan dan kelemahannya. Maka tersambungnya Radio SSB ketika samakan Frekwensi maka sekali bicara, itu langsung didengar oleh semua Radio yang ada di Raja Ampat," ujar.

Hal lain kata dia bahwa frekwensi Radio SSB ini bertahan kendatipun terjadi badai atau bencana. Juga bisa bicara langsung per orang dan tidak didengar orang lain, kecuali frekuensi disamakan. Dalam kegiatan, Tim Balai Monitoring juga memantau Stasiun RRI Relay Raja Ampat dimana frekuensinya masih sama dengan frekuensi RRI Sorong. ujarnya. 


Sumber: Dinas Kominfo, info public Raja Ampat

 Reporter: (N Um)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close