RAJA AMPAT, Berita-Indonesia.id - Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Sorong mengabulkan permohonan SW membuat mahasiswa GMNI cabang Sorong turun ke lapangan, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.
Hal ini mensyaratkan Mahasiswa GMNI cabang Sorong minta Audit kembali terkait status tersangka SW yang baru saja dikabulkan permohonan, Pemohon , dan praperadilan yang dipusatkan di Pengadilan Negeri Sorong pada hari Selasa 24 Januari 2023. Sejumlah mahasiswa yang bergabung ber-orasi di depan Kejari Sorong, dengan adanya berbagai statement kepada Pimpinan Negeri Sorong Papua Barat, bahwa kami minta dengan tegas segera terbitkan surat perintah penyelidikan baru bagi SW. Kamis (26/01)2023) WIT.
" Tikus-tikus yang sudah layak di bunuh di wilayah Papua Barat, jangan dipelihara tetapi ditangkap, diadili dan di musnahkan," .Tutur Ketua Cabang GMNI Sorong.
Adapun mahasiswa yang bergabung dalam demonstrasi yang hendak dilaksanakan adalah mahasiswa aktivis dari Raja Ampat yang di Ketuai oleh Angki Dimara, Rojer Mambraku, dan Raul Yapen. Melalui orasi Angki Dimara mengatakan bahwa, " Yakni Raja Ampat hari ini masih membutuhkan tenaga listrik yang hendak menjadi prioritas utama bagi masyarakat kepulauan Raja Ampat, namun ternyata yang dicita-citakan tidak tercapai. Dan apabila Papua Barat masih ada tikus-tikus kecil yang baru tumbuh mekar, tolong Kejari Sorong jangan di biarkan dan dipelihara, tetapi bagusnya ditangkap lalu di penjarakan, agar jangan merusak Negeri dan Tanah yang diberkati Tuhan, " Tutur Angki Dimara.
Usai dari berbagai tuntututan mahasiswa GMNI, disambut baik oleh kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal ,SH MH, dan Bidang Kepala Seksi Pidana Khusus kejaksaan Negeri Sorong Khusnul Fuad, SH. Dalam penyampaian
Kepala Kejari Sorong yaitu dalam waktu dekat bersama Tim dengan upaya-upaya hukum terbitkan surat Perintah Penyelidikan Baru. Kami sudah rapat bersama dengan tim Audit secara internal untuk menentukan langkah-langkah Hukum, untuk berupaya dalam rangka menuntaskan kasus Tindak Pidana Korupsi yang menyebar di wilayah Sorong Raya salah satunya Raja Ampat, Ucap Rizal .
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong Khusnul Fuad, SH menambahkan," Kami akan segera terbitkan Surat Perintah Penyelidikan Baru, dan selanjutnya untuk menjaga nama baik lembaga dan menjunjung tinggi Pancasila, saya hormati keputusan Pengadilan Negeri Sorong, dan akan segera kami laksanakan," Tutup Khusnul Fuad, SH.
Reporter: NU
Editor: (Red)
Social Footer