Breaking News

Lembaga Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia Dampingi Dugaan Korban Kasus Kekerasan Seksual

LEBAK BANTEN, Berita-lndonesia.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Maut mendampingi salah satu warga Kampung Pasir Ona RT 002 RW 010, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten, untuk melaporkan terkait dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD). Jumat (22/12/2023)

Asep alias Gamerkhan Sihab dan Adang Kuwadrat dari LBH Elang Maut yang melakukan pendampingan dan akan menuntaskan terkait dugaan kekerasan seksual yang di lakukan oleh inisial FI, yang di lakukan kepada anak di bawah umur inisial AL. Atas kejadian ini keluarga korban merasa dirugikan karna berkaitan dengan masa depan anaknya yang masih tumbuh kembang dan sedang menjalankan pendidikannya di sekolah dasar.

"Kasus ini berawal dari mereka saling kenal karena bertetanggaan lalu saling tukar HP dan saling chat melalui WhatsApp, mereka menjalin hubungan tanpa di ketahui kedua orang tuanya. Setelah berjalannya waktu dan selalu berkomunikasi lewat WhatsApp pihak laki-laki pun mulai melontarkan rayuan dan ngajak layaknya seperti suami istri sehingga menjalankan aksi bejatnya pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023", Ucapnya. 

Lanjutnya, lalu ibu korbanpun mencurigai ada gelagat aneh terhadap putrinya yang berinisial AL, kemudian ibunya mengambil HP putrinya dan memeriksa isinya chat tersebut, dan benar saja telah terjadi hal yang di duga ibu korban dan perbuatan itu tidak sekali di lakukan, Terangnya. 

Dalam kejadian Hal ini Lembaga Bantuan Hukum Elang Maut lndonesia dari Dewan perwakilan Pusat juga mendampingi warga Rangkasbitung untuk melaporkan atas dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur, sebagaimana di atur dalam pasal 76D Jo pasal 81 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang RI. No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Asep alias Gamerkhan Sihab juga bekerja sama dengan UPTD PPA Kabupaten Lebak, untuk mempasilitasi memberikan Pelayanan Kesehatan, Penguatan Psikologis, Psikolososial, Rehabsos, Pemberdayaan Sosial dan Reitegrasi Sosial, kepada korban dan keluarga korban sekaligus melaporkan ke Unit PPA Polres Lebak, agar anak yang di duga mendapat kekerasan seksual ini mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang berdasar pada UU No. 12 Tahun 2022 UU TPKS. 

Lembaga Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia, dalam kesempatan ini meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), untuk menindak tegas  yang di duga melakukan kekerasan seksual sebagai komitmen di daerah masing-masing untuk mencegah kekerasan seksual dan melindungi korban-korban kekerasan seksual agar terpenuhi aspek hukum dan perlindungan terhadap korban, Tutupnya. 


Reporter : (Riyan Mks/Edin)

Editor : Red

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close