Breaking News

Jelang Lebaran Ditpamobvit Polda Kepri Laksanakan Penebalan Pengamanan Di Beberapa Objek Vital Nasional

BATAM, Berita-Indonesia.Id - Dalam rangka memberikan situasi aman dan nyaman jelang lebaran, Ditpamobvit Polda Kepri melaksanakan penebalan pengamanan pada beberapa objek vital nasional yang berada di kota Batam. Kamis (4/04/2024).

Lebih lanjut Dirpamobvit Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Rudy Cahya Kurniawan, M.Si., M.H., M.kn., menjelaskan bahwa, "Pengamanan ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan di hari Lebaran pada objek vital nasional yang ada di wilayah hukum Polda Kepri. Adapun objek vital nasional yang mendapatkan penebalan pengamanan antara lain : Perusahaan Gas Negara, Perusahaan Listrik Negara dan Indomarco", Imbuhnya. 

“Bahwa hari ini personel Ditpamobvit Polda Kepri telah melakukan penebalan pengamanan di beberapa obvitnas yang berada di wilayah hukum Polda Kepri. Dimana pengamanan ini dilakukan dalam rangka untuk memberikan jaminan keamanan pada objek vital nasional yang menjadi mitra Polda Kepri” Ucap Dirpamobvit Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Rudy Cahya Kurniawan, M.Si., M.H., M.kn.

Kemudian Dirpamobvit Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Rudy Cahya Kurniawan, M.Si.,M.H.,M.kn, juga menjelaskan, Dalam pengamanan tersebut tidak hanya dilaksanakan oleh personel Ditpamobvit Polda Kepri, namun dibantu juga oleh personel pengamanan internal dari Obvitnas tersebut. “Pengamanan ini dilakukan oleh personel gabungan yaitu dari Ditpamobvit Polda Kepri dan security setempat. Mereka melakukan penjagaan di gerbang perusahaan serta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh area kawasan, kendaraan dan juga tamu maupun karyawan yang masuk ke kawasan perusahaan. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan", Jelas Dirpamobvit Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Rudy Cahya Kurniawan, M.Si., M.H., M.kn.

Hal ini dilaksanakan Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/MEM/2019, terdapat 481 Objek Vital Nasional (Obvitnas) dalam sektor ESDM, di mana 38 di antaranya terkait dengan ketenagalistrikan. Pengamanan terhadap Obvitnas mengacu pada Keputusan Presiden No 63/2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap POLRI) No 13/2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Obvitnas dan Obyek Tertentu” Ujar Dirpamobvit Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Rudy Cahya Kurniawan, M.Si., M.H., M.kn.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si, menambahkan, Untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store, Tutupnya. 


Reporter : ( Lhsb)

Editor : Red

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close