Breaking News

Kasat Lantas Polres Raja Ampat, IPTU Ofel Tunay Tegas Dalam Sosialisasi Over Dimension dan Over Loading (ODOL)



RAJA AMPAT, Berita-Indonesia.id - Dinas Perhubungan Raja Ampat mengadakan sosialisasi bersinergitas bersama Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Raja Ampat. Dalam pertemuan yang telah dilaksanakan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Perhubungan, didampingi oleh Kasat Lantas, dan Kabid Darat Fajri Tamima, dan Kabid Laut, serta puluhan para pengendara sopir pick up dan sopir Truk, dan pengusaha lainnya.Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam Aula kantor Dinas Perhubungan yang beralamat di Pelabuhan Induk Waisai. Jum'at (04/03/2022) WIT.

Pada kesempatan ini, atas nama Sekretaris Dinas Perhubungan telah berikan kesempatan kepada Kasat Lantas, IPTU Ofel Tunay, untuk memberikan pandangan hukum terkait Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Dalam kesempatan pihaknya telah menjelaskan lebih dulu terkait Over Dimension dan Over Loading, kendaraan semacam itu kerap disebut dengan istilah ODOL yang merupakan singkatan dari Over Dimension/Over Loading.


Over Dimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan, sebagaimana terpacu pada Umumnya, UU LLAJ dan aturan yang temuat dalam Lalu Lantas, dan aturan pendukung lainnya. Dikatakannya Masih banyak ditemui di jalan kendaraan angkutan seperti truk yang melebihi kapasitas.Lanjut dalam sosialisasi atau pertemuan antara para pengendara muatan besar dan kecil (sopir), Tuturnya.

Kondisi ini biasanya terjadi karena pemilik kendaraan melakukan modifikasi dimensi pengangkut.Bisa berupa pemendekan atau pemanjangan jarak namun," saya berharap kepada para penguasa maupun pengendara yang ada, tolong perhatikan angka muatan barang, sehingga semangat bapak-bapak jangan berdampak kecelakaan bagi masyarakat yang lain yang turut berlalu lintas di sepanjang jalan raya, dan
dengan cara mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan.Namun bukan berarti memodifikasi kendaraan semacam itu dilarang, modifikasi dimensi kendaraan sebenarnya diperbolehkan, asalkan melakukan uji tipe," Terang Tunay.

Kata Tunay saya lihat kita yang berada di Waisai ini, kendaraan yang bapak-bapak belum memiliki uji layak muatan besar (uji tipe), jika kita mencoba untuk motif atau tiru cara atau paradigma diluar sana, saya pikir mobil pick up muatan kecil, maka sudah tentu muatan itu pun berdasarkan standar ketentuanya sesuai dengan ukuran angka muatan yang ada, Jelasnya. "Kami dari Satlantas Polres Raja Ampat menghimbau kepada seluruh pemilik mobil untuk tidak merubah bentuk yang tujuannya menambah muatan karena tentunya mengakibatkan kecelakaan”, Ucap ofel. 

Kasat Lantas Polres Raja Ampat mengatakan bahwa," kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini di Aula Dinas Perhubungan di pelabuhan ini,saya pikir dapat berpotensi untuk menciptakan nilai atau Kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, dan Ketentraman dan Ketertiban bagi masyarakat Raja Ampat, di Waisai kota maupun sekitarnya," Pungkas Ofel.
 
Muatan besar dan tidak sesuai ukuran, dalam perjalanan jauh dari Sapokren dan kampung Warsambin ke kota Waisai, jika sopir pick up maupun sopir truk terjadi kecelakaan di tengah jalan, apakah kita mau salahkan siapa, apakah dari pemerintah maupun pihak kepolisian, sudah tentu bapak-bapak yang salah dan mengorbankan nyawa orang. Apalagi di Raja Ampat pasti kita membayar denda adat, dan sudah tentu menawarkan sangsi hukum. Hal tersebut ditanggapi dengan baik oleh para pengendara driver truk dan pick up serta pengusaha pemilik kendaraan roda empat dan roda enam lainnya, dengan baik.
 
Selanjutnya pihaknya mengatakan kebijakan - kebijakan yang kami ambil sebagai langkah awal, kami akan meresponi dengan sebuah surat edaran, adapun juga kami akan melanjutkan ini kepada Pemerintah Daerah Bupati dan Wakil Bupati bersama Instansi yang berwenang untuk meninjau kembali kebijakan dan hasil sosialisasi program ini menjadi sebuah perda sehingga mempermudah bapak-bapak sekalian.



Reporter: (Nikolas Umpain)

Editor: Red

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close