Breaking News

Pemerintah Gelar KPI 1 RT RW Sinergitas Stakeholder Dalam Peranan Perwujudan Perubahan Bagi Daerah Kabupaten Raja Ampat



RAJA AMPAT, Berita-Indonesia.id - Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Bappeda Litbang menggelar Konsultasi Publik 1 (KP 1) Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) Kabupaten Raja Ampat bertempat di Aula Kantor Bappeda. dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat. Rabu (22/06/2022).

Diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2011-2030, dalam implementasinya telah mengalami perubahan baik dari aspek lingkungan strategis maupun dinamika internal yang berimplikasi terhadap ketidaksesuaian antara rencana dengan kebutuhan perwujudan ruang di lapangan, serta perubahan regulasi ditingkat pusat dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan regulasi turunannya berimplikasi terhadap arahan penataan ruang.


Adapun dalam pembahasannya Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan Peninjauan Kembali (PK) RT RW Kabupaten Raja Ampat untuk mengkaji kesesuaian antara rencana tata ruang dengan kebutuhan ruang untuk pembangunan, serta realisasi pemanfaatan ruangnya dan telah mendapatkan rekomendasi untuk melakukan revisi RT RW dari Bupati Raja Ampat Nomor 188/16/SK-BRA/II/2022.

Kegiatan tersebut dimaksudkan dengan tujuan untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan pada tahap awal (konsultasi publik yang pertama) berupa masukan-masukan data, permasalahan, potensi dan issue strategis, dengan melibatkan unsur-unsur dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pemerintah Daerah/OPD terkait (perangkat daerah anggota Forum Penataan Ruang Daerah), akademisi, asosiasi profesi, swasta, dan masyarakat secara aktif dengan melakukan komunikasi dua arah/dialogis.

Antara lain delegasi yang dilibatkan dalam kegiatan KP 1 antara lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, instansi vertikal, Lembaga Masyarakat Adat/Dewan Adat Papua, unsur perwakilan masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Raja Ampat, Perguruan Tinggi, Mitra Pembangunan: NGO/CSO, serta Organisasi/Asosiasi Profesi, BUMN/Swasta dan Media.

Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati, SE, melalui aplikasi Zoom dalam sambutannya oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat, Dr. M Yusuf salim, M.Si. Ekspetasnya yaitu kedepannya Revisi RT RW sebagai solusi untuk Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan atau hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 serta memberikan masukan berupa data dan informasi terkait potensi dan isu-isu strategis penataan ruang/kewilayahan di Kabupaten Raja Ampat. 

Hendaknya merumuskan arahan strategis pengembangan wilayah Kabupaten Raja Ampat yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga 20 tahun ke depan. Tuturnya utama dalam konsultasi publik ke 1 di daerah kabupaten Raja Ampat diharapkan setiap OPD hadir berikan Kajian, paradgima serta pendapat karena ini merupakan jangka waktu 20 tahun yang akan datang. Agar pencapaian akhir pembangunan demi masyarakat umum harapannya. Tutup Dr. Yusuf Salim M.Si


Reporter: N Umpain

Editor: (Red)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close