Breaking News

Kasus Asusila Yang Terjadi di Desa Binangun Diduga Mandul



CILACAP, Berita-Indonesia.id
Kasus Asusila yang terjadi di desa Binangun diduga mandul oleh masyarakat, pasalnya adanya keanehan dalam hal proses penyidikan masalah tersebut. Kamis (21/07/2022).

Menurut keterangan narasumber media ini menyampaikan bahwa, dalam proses penanganan masalah Asusila tersebut, diduga penyidik Polres Cilacap bermain dan bekerja sama dengan tim CITRA Kab. Cilacap.


Pasalnya, tanggal 10 Pebruari Kapolres Cilacap melalui surat No. B/89/II/2022/RESKRIM Perihal pemberitahuan penelitian laporan yg dikeluarkan oleh Inspektur I IPTU Pardijono,SH.Tanggal 31 Maret Polres Cilacap mengeluarkan surat undangan kepada pelapor dengan Nomor B/182/III/2022/RESKRIM. Perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang dikeluarkan oleh Inspektur I IPTU Pardijono,SH.

Menyingkapi dari surat undangan tersebut bahwa Polres Cilacap (Reskrim) tidak menemui hambatan apapun dalam proses penyelidikan dan rencana tindak lanjut gelar perkara. Namun anehnya dalam hal ini menurut keterangan narasumber Polres Cilacap tidak melakukan gelar perkara sesuai rencana Tanggal 31 Maret.


Tanggal 14 April 2022 Polres Cilacap mengeluarkan surat perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Nomor 72/237/IV/2022/Reskrim, dalam surat tersebut dalam poin ke 2 yang berisikan bahwa, korban telah di visum ET Repertum, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap psikolog. Dan polers Cilacap tidak mengalami hambatan tinggal menunggu hasil psikolog dan melaksanakan gelar perkara.

Justru polres Cilacap mengeluarkan surat undangan kepada si pelapor tanggal 1 Juli 2022 dengan nomor B/397/VII/2022/RESKRIM dengan perihal permintaan keterangan kembali. Dan aneh setelah sipelapor sampai ke Polres diruang KPA Polres Cilacap, Team CITRA dihubungi oleh Kanit PPA untuk datang ke Polres via telpon. Team kuasa hukum korban dan Pelapor menunggu kedatangan Team CITRA kabupaten lebih 1 jam. Setelah Team citra sampai diruang PPA Polres Cilacap. Team citra dengan PPA meminta keterangan kepada korban terkait pertanyaan ulang yang sudah pernah dilakukan.

Anehnya setelah kuasa hukum meminta kepada unit PPA Hasil Visum dan  Psikolog tidak pernah diberikan, dan permintaan keterangan tersebut, tidak ada kolerasi dengan surat undangan 31 Maret dan 14 April. Dan lebih janggalnya lagi Polres Cilacapmm mengeluarkan surat tanggal 4 Juli 2022 nomor B/131/VII/2022/RESKRIM, perihal permintaan sosial  saudari korban yang dikeluarkan oleh Rifaeld Constantien Baba S I K.M yang ditujukan kepada Dinas sosial Kab. Cilacap.

Hal ini dari Dinas Sosial dan Team Citra tidak pernah memberitahukan kepada kuasa hukum korban tentang kedatangannya kerumah si pelapor. Bahkan surat perihal permintaan sosial  saudari korban tersebut tidak berikan kepada sipelapor ataupun kepada kuasa hukumnya. Sesampainya team citra dan Dinas Sosial Kabupaten Cilacap kerumah si pelapor. Mereka memaksakan masuk kekamar korban, padahal sipelapor sudah melarang dan menyampaikan untuk menunggu kuasa hukumnya datang. Namun team citra dan dinas sosial tetap memaksakan masuk kedalam kamarnya korban.

Setelah Team citra dan Dinas sosial merasa cukup memintai keterangan kepada korban, barulah team citra menelpon kuasa hukum korban, dan mereka mengatakan harus kembali kekantor karena ada acara lagi. Padahal kuasa hukum korban dalam perjalanan menuju rumah pelapor.

Sampai berita dipublikasikan Media ini sudah menghubungi Kepala bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak (Endah Setiarini, S.STP, MSI)  pada dinas KB, PP, PA, namun alhasil nomor wartawan diblokir.


Reporter: Nover

Editor: (Red)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close