Breaking News

Oknum Pemerasan di Pasar Blim Kyam Waisai Berpotensi Untuk Reskrim Polres Raja Ampat Menetapkan Sebagai Tersangka.



RAJA AMPAT, Berita-Indonesia.id - Kasat reskrim kepada sejumlah awak media saat di temui di ruang kerjanya dirinya menerangkan bahwa kasus tersebut melalui Satreskrim Polres Raja Almpat sudah naikan dalam berita acara penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara pada hari ini. Sebagaimana gelar perkara ini tadi dipimpin langsung oleh Wakapolres Raja Ampat, didampingi oleh kasat reskrim dan serta rekan - rekan lainnya di polres Raja Ampat.
Rabu (06/07/2022) WIT.

Melalui penjelasan Kasat Reskrim, Iptu Danny A saputra, S.Tr, bahwa tersangka berinisial RR kasus pemerasan di pasar Blim Kyam Waisai hendak kami sudah tetapkan RR sebagai tersangka berdasarkan bukti petunjuk. Pada hasil gelar perkara adapun dalam kasus pemerasan yang dilakukan tersangka ini, diduga melakukan penagihan itu secara bervariasi di setiap pedagang yang memiliki stand di wilayah pasar Blim Kyam. Perbuatan melawan hukum yang diadakan oleh tersangka ini sudah diduga dalam kurun waktu terhitung 2021-2022," Tutur Danny. 

Kaitannya dengan lahan pasar Blim Kyam Waisai, itu memliki pemerintah daerah, sehingga terdapat siapa yang melakukan tindakan- tindakan tanpa melalui prosedur sudah tentu dikenakan UU. Oleh karena itu bukan hak untuk melakukan perbuatan sepihak melalui proses hasil gelar perkara pada hari ini, sudah muat dalam berita acara penyidikan. Terkait penanganan tahap-tahapan selanjutnya kami upaya untuk ungkap kasus ini dalam penyidikan sampai tuntas, sementara waktu hanya satu kasus dalam bulan ini. Tutup.Iptu Danny A. Saputra, S.Tr.


Reporter  NU

Editor: (Red)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close