Breaking News

Pro dan Kontra Meninggalnya Dua Bocah Yang Tenggelam Saat Lomba Dayung



   Foto lomba dayung tahun 2021         sumber Dispora

CILACAP, Berita-Indonesia.id - Meninggalnya Dua anak yang tenggelam saat Lomba Dayung yang di selenggarakan oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kab. Cilacap Kepada Pengurus Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Kab. Cilacap No. 800/1372/27/2021 Tanggal 10 November 2021 untuk melaksanakan Festival Perahu Naga, mengingat Festival Perahu Naga, sudah menjadi agenda tahunan di Kab. Cilacap. 

Menurut keterangan narasumber media ini Festival Perahu Naga yang dilaksanakan tanggal 12 Desember Tahun 2021 tersebut telah menelan 2 nyawa bernama Leo Verdinan umur 16 tahun 9 bulan ( tanggal lahir 17 Maret 2005) dan Adit Pramono umur 19 tahun (tanggal lahir 6 April 2003).

Menurutnya, " anak yang bernama Leo Verdinan kan masih dibawah umur, seharusnya Team Citra Kab. Cilacap melakukan pendampingan hukum kepada korban, tapi nyatanya proses sidang tetap berjalan dan mengesampingkan hak-hak anak dibawah umur.

Patut diduga Polres Kab. Cilacap main mata dalam kasus ini, mereka seharusnya tahu hukum, tapi kok dalam kasus meninggalnya 2 anak yang tenggelam dilaut tersebut Leo Verdinan tidak dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, ada apa dibalik itu?

Dan lebih anehnya lagi, sejak kapan adanya susunan kepanitiaan lomba dayung tersebut, saya sendiri ketua team official tidak pernah menerima susunan kepanitiaan lomba dayung, saya hanya menerima surat undangan resmi dari PODSI yang ditandatangani oleh Paijan selaku (ketua Pengurus Cabang PODSI) Kab. Cilacap, surat undangan tersebut hanya berisi 3 lebar dan salah satu poin penting disurat undangan tersebut terdapat di pasal 7 yang bunyinya : a. Protes dapat disampaikan apabila : suatu team dirugikan oleh team lain dan atau panitia tidak bertindak tidak Fair Play; b. Setiap protes diwajibkan membayar Rp. 1,000,000,- kepada panitia. Dari situ saya selaku ketua team Official tidak pernah bertanya, dan memprotes. Mengingat team yang saya pimpin ini rata-rata orang yang tidak punya apa-apa, apalagi jika disuruh bayar seperti di pasal 7 tersebut. Jika posisi anda sama dengan saya gimana apakah mau protes atau tidak dengan diwajibkan membayar uang setiap melakukan protes.

Namun sidang yang sedang berjalan saat ini, menjadi tanda tanya besar buat saya dan team saya. Mengapa hanya Suwarno yang dijadikan terdakwa, sementara penanggung jawab penuh dan yang mengundang peserta lomba dayung kan Paijan. Harusnya yang bertanggung jawab penuh dalam menghilangnya nyawa 2 korban dayung yaitu Paijan. Ungkap Nara Sumber kepada Media Berita-Indonesia.id.


Reporter: Nover

Editor: (Red)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close