Breaking News

Pengacara Max Soisa, SH, Hendak Gugat Pemda Raja Ampat Terkait Perumahan 10 Waisai Raja Ampat dan Sekda,Yusuf Salim Angkat Bicara



RAJA AMPAT, Berita-Indonesia.id -Pemerintah Daerah melalui Satpol PP, hendak memasang plang di perumahan 10 Waisai Kota, sebagai bentuk pemberitahuan dan peringatan bahwa tanah dan bangunan milik aset Negara,  

Melalui aksi tersebut selang waktu pengacara senior mendatangi warga untuk mediasi perkara ini di perumahan 10, sehingga dalam mediasi ini kuasa hukum, Max Soisa, meminta dengan tegas pemerintah melalui Satpol PP hentikan aksi tersebut.


Dikatakan,Pengacara senior Maks Soisa, SH didampingi oleh, rekan pengacara Ely Nauly, SH. Pihaknya menerangkan kepada media, Selasa 9 Agustus 2022 bertempat di lokasi perumahan 10, Waisai Kabupaten Raja ampat. Penjelasannya, terkait tanah ini kami masih uji dari sudut keperdataan, pembangunan dan tanah ini milik siapa, karena kronologis dari 7 warga, penghuni rumah bahwa tanah dan rumah ini bukan milik aset pemerintah daerah Kabupaten Raja ampat. 

" tetapi diberikan dari pemilik tanah adat secara pribadi, kepada mereka yang memiliki kapasitas tinggal di tempat, bahwa bangunan yang ada bukan berasal dari sumber APBD. " Ujarnya.

Menurutnya Karena ini adalah dana Otsus maka setiap orang Papua berhak mendapatkan dana Otsus, berikutnya apapun yang terjadi kita harus menguji alat bukti, dan kami sudah ajukan gugatan, sudah layangkan surat ke pengadilan, dengan perkara No.82. dan sidang pada tanggal 23 Agustus bulan ini sehingga kita sama -sama menghargai, dan menghormati hukum.

Soal proses pemberlakuan kegiatan palang dan pasang plang, dan stiker dan sebagainya, ketika perkara ini akan masuk maka semua perkara ini prematur, dan itu tidak boleh dilakukan instasi terkait, tadi kami terlambat, datangi mereka tetapi tidak apa-apa sepanjang tidak mengusir warga yang ada di sini, berikut menurut kuasa hukum. 

"Lanjut sebenarnya suatu eksekusi itu harus punya dasar hukum yang kuat, hendak adanya perbuatan yang sedang dilakukan dilapangan ini, Pemda memiliki putusan dari mana kalau hanya perintah dari KPK, demikian KPK juga harus uji alat bukti, kalau klem aset negara ini, harus mengeluarkan suatu keputusan yang pasti. 

Namun kegiatan yang dilakukan ini diluar dari pada aturan dan membuat aturan sendiri, Nonseng namanya. Berikutnya memang bekerja karena hukum adalah panglima maka harus bekerja sesuai aturan. Jelas Max.

Selanjutnya kuasa hukum kami juga memiliki sertifikat dari hak petuanan pemilik tanah adat, yaitu dari Mahmud Daam, dan Adam Daam, dan ada pelepasan ini kepada warga penghuni rumah, enggan tidak disebutkan namanya waktu itu mereka menjabat sebagai Pejabat Negara. Itu dilepaskan secara keluarga bukan kepada Pemerintah, kalau kita bicara tentang tanah 600 hektar saya angkat jempol kepada Pemerintah Daerah, namun dengan ukuran tanah 300×250 hak 7 warga itu, wah ini maaf sekali kita uji alat bukti dulu.

Sekali lagi bagi saya, rencana eksekusi hari ini menurut saya itu tidak pantas dilakukan, karena perkara ini kami ajukan ke Pengadilan Negeri Sorong ,dan pemerintah harus tahu, masa tidak tahu?. Kalau tadi Ibu Tipsus jaksa Negeri Sorong mengatakan bahwa, "ini salah komunikasi kerena cek pagi tidak ada no perkara, tetapi ternyata siang tadi perkara muncul, sehingga perlakuan beginikan menurut saya tidak pantas, sebagai kuasa hukum kami meminta kepada pemerintah, stop bahwa menurut saya tidak pas." Tutup pengacara senior Max Soisa, SH. 

Dapat dihadari oleh Assisten 1 tata pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Drs Mansyur Shadan,M.Si dan Wakapolres bersama personil kepolisian, Tipsus Jaksa Negeri Sorong bersama penghuni rumah. Tanggapan Pemerintah
Daerah Sekda Raja ampat Drs ,Yusuf Salim, M.si sebagai ketua tim penertiban objek tanah dan pembangunan perumahan 10, melalui keterangan kepada media pada Kamis 10 Agustus 2022, bertempat diluar Aula Wayag Kantor Bupati Raja ampat. 

Adapun tuturnya mengakui bahwa perumahan 10 dibangun dari Sumber Dana Otsus, dan sangat pantas warga masyarakat mendapatkan bagian dari sumber tersebut. Kata Yusuf ada ruang
dari Pemerintah Daerah maka kami serahkanlah bahwa mereka juga berjasa di daerah ini, hanya karena tanah dan bangunan tersebut masuk di Data Monitoring KPK sebagai kelas golongan dua, sehingga tidak mudah diberikan mengenai kapasitas potensi tanah dan bangunan perumahan 10. Tersebut. selain itu, Sekda Raja Ampat, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan, tugas dan tanggungjawab untuk menertibkan pembangunan sebagai Aset Negara, jadi tidak ada salahnya kami lakukan aksi penertiban. Hendak adanya soal argumen kita nanti ketemu di pengadilan, negeri Sorong, 

Kami sangat memberikan apresiasi kepada warga yang klem tempat dan bangunan tersebut, karena mereka sudah berupaya untuk menerima surat kuasa dari Kuasa Hukum untuk perkara ini di gugat di Pengadilan n Negeri Sorong. Tutup Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat, Drs Yusuf Salim, M.Si


Reporter: N Umpain

Editor: (Red)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close