Breaking News

Tersangka KDS Dijerat 15 Tahun Tentang Pelecehan Terhadap Anak Dibawah Umur di Kampung Jefman Distrik Salawati Utara



RAJA AMPAT, Berita-Indonesia.id - Kejadian perbuatan melawan hukum pemaksaan melakukan hubungan intim, dengan anak dibawah umur. Dugaan tindak pidana ini hendak dipenyidikan tingkat tahap 1 Reskrim Polres Raja Ampat. Senin (5/09/2022) WIT.

Melalui penjelasan Kasat Reskrim IPTU Danny Arrizal Saputra, S.Tr.K MH, perkara tersebut sudah tahap 1, dan Reskrim polres Raja Ampat sudah di limpahkan ke JPU Kota Sorong Papua Barat, Ucapnya.
KDS di jerat dengan hukuman sesuai Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UURI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Dikatakan, perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, perbuatan ini terjadi pada hari Senin Tanggal 08 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 11.00 WIT di rumah korban sendri bertempat di Kampung Jefman, Distrik Salawati Utara, Kabupaten Raja Ampat .

Keterangan nya tersangka KDS dijerat dengan hukuman 15 Tahun sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UURI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Adapun kronologis tersangka terhadap anak korban TKH, dengan cara dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol (mabuk). Selanjutnya tersangka melakukan aksinya dengan masuk kerumahnya korban, dan melihat korban sedang sendirian didalam kamarnya. 

kemudian memaksa namun korban menolak perbuatam bejat itu maka KDS, dengan memukul bagian mata Korban lalu mencekik dan membuka celana korban .
Selain itu, tersangka membuka pakaian korban lalu tersangka melakukan tindakan asusilanya kepada korban dengan paksa.

Meskipun korban dalam keadaan lemah namun berupaya minta tolong, sehingga korban berteriak dan akhirinya tersangka langsung menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan lalu menyuruh korban memakai celana dan tersangka langsung pergi meninggalkan korban.  

" Akhirnya tersangka sudah diamankan tahanan Polres Raja Ampat, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, proses perkara ini sudah masuk tahap 1 dan upaya kami dilanjutkan ke JPU dan berakhir di Pengadilan Negeri Sorong." Tutup Kasat Reskrim IPTU Danny Arrizal Saputra, S.Tr.K MH.



Reporter : N Um

Editor: (Red)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close