Breaking News

Status Tersangka Selviana wanma Resmi terhapus



RAJA AMPAT, Berita-Indonesia.id - Dugaan Kasus Tindak pidana Korupsi Proyek Perluasan Penjaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah Pada Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Raja Ampat TA. 2010

Paska Putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sorong Bernardus Papendang,SH telah mengabulkan permohonan, Pemohon Selviana Wanma. Dalam hal ini diwakili oleh Tim Penasehat Hukum di ketuai Jhonson Panjaitan. Selasa (24/01/2023) WIT. 

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: Print – 01/T.1.13/Fd.1/08/2017 Tanggal 18 Agustus 2017 jo Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT -02/R.2.11/Fd.1/08/2022 Tanggal 16 Agustus 2022 adalah tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas nama Pemohon Selviana Wanma berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-25-/R.2.11/Fd.1/08/2022 Tanggal 16 Agustus 2022 yang dibuat Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT-01/T.1.13/Fd.1/08/2017 Tanggal 18 Agustus 2017 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor :6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk tanggal 12 juli 2022 adalah tidak Sah dan Batal Demi Hukum

4. Menyatakan Proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak sah secara hukum.

5. Menyatakan Tidak Sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka oleh Termohon, termasuk laporan Hasil Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas pertambangan dan energy Kabupaten Raja Ampat TA.2010 Nomor: LAPKKN-58/PW27/5/2020 Tanggal 02 April 2020.

6. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon.

7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon/Negara; Dalam hal ini diwakili oleh Tim penasehat hukum, pada Selasa 24 Januari 2023. WIT.

Tim Penasehat Hukum Pemohon, Jhonson Panjaitan, SH dan Max Mahare,SH, kepada media mengatakan bahwa, sangat apresiasi dan menghormati keputusan Hakim, atas semua proses pra-peradilan telah berjalan sesuai prosedur dari awal sampai akhir. Pada akhirnya

Hakim Tunggal menimbang dan mengabulkan Permohonan, Pemohon Selviana Wanma melalui upaya-upaya Hukum oleh Tim Penasehat Hukum.  

Selanjutnya Penasehat Hukum Jhonson Panjaitan mengatakan, melalui surat perintah penetapan Pemohon Selviana Wanma oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Sorong tidak sesuai prosedur hukum.

" Karena Lembaga yang menyatakan adanya kerugian Negara adalah BPK RI bukan BPK Propinsi, badan yang lain bisa melakukan audit secara internal seperti Kepolisian, Inspektorat, namun harus menyurat resmi dan melaporkan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) sesuai prosedur hukum yang berlaku, " Tutur J Panjaitan.

Menurutnya persidangan ini merupakan kasus Tindak Pidana Korupsi, namun Hakim Tunggal sangat mengontrol sejumlah alat-alat bukti bab per-bab. Jika menetapkan seorang dikatakan sebagai tersangka, minimal memiliki dua alat bukti secara Kwalitas dan Actual Loss, bukan Potensial Loss.

Walaupun demikian saya adalah seorang yang berpengalaman di bidang Advokat namun bagi saya, Hakim sangat meneliti secara detail, ini artinya Pengadilan Negeri Sorong telah siap melakukan Pengawasan, Penegakkan Hukum, KUHAP, Penegakkan Hak Asasi, dan Penegakkan Konstitusi. 

Saya sangat apresiasi kepada Hakim semua pelengkap prosedur telah di teliti dalam persidangan, yaitu saksi, bukti surat dan dokumen-dokumen dan bukti lainnya, Ucap Jhonson Panjaitan, SH. 

Kepala Seksi Pidana Khusus kejaksaan Negeri Sorong Khusnul Fuad, SH mengatakan, pada dasarnya kami menyikapi langkah-langkah

sistem praperadilan yang menjadi objek praperadilan adalah proses dan tahapan. Kami juga pada prinsipnya kami menyikapi semua putusan pengadilan dan selanjutnya kami akan laporkan hasil untuk pimpinan dan kami lakukan selanjutnya secara berjenjang berdasarkan ketentuan hukum, Tutup Khusnul Fuad, SH.


Reporter: Niko Umpain

Editor: (Red)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close