Breaking News

Wartawan dilaporkan Polisi menjadi pembahasan hangat dalam pertemuan rutin bulanan IPJT Kabupaten Banyumas


Banyumas-jejakasus.id

Bertempat di Jalan Diponegoro RT.03 RW.04, Desa Ketanda, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, pada hari ini (sabtu, 15/07/2023), Pertemuan rutin bulanan IPJT (Insan Pers Jawa Tengah) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Banyumas dilaksanakan.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua berikut Pengurus dan beberapa Awak Media yang tergabung dalam IPJT Kabupaten Banyumas.

Dalam sambutanya, tatkala membuka dimulainya acara, Soni yang merupakan Humas IPJT Kabupaten Banyumas, menyampaikan jika acara ini merupakan agenda rutin IPJT Kabupaten Banyumas, sebagai wahana untuk silaturahmi dan memperkokoh persaudaraan serta melakukan evalusi program kerja sekaligus membahas isu-isu penting yang sedang Viral dimasyarakat.

Sementara Aris Sutijono, selaku Ketua IPJT Kabupaten Banyumas yang sekaligus Kepala Biro Media Nasional Banyumas membeberkan beberapa poin penting khususnya terkait berdirinya FBE, Permohonan Audiensi dengan Forkopimda Kabupaten Banyumas, Laporan para Kepala Bidang dan bedah kasus yang Viral di masyarakat.

Terkait berdirinya FBE, "kata Aris menjelaskan, "FBE (Forum Banyumas Eling) itu dibentuk oleh Kesbangpol Banyumas, dalam rangka menyeleraskan sikap dan langkah seluruh Ormas/Paguyuban dan Perkumpulan Organisasi yang ada di banyumas.
Hanya masalahnya, karena belum adanya dana sehingga sampai sekarang FBE belum berjalan

Lebih lanjut Aris menambahkan, jika terkait Audiensi dengan Forkopimda Kabupaten Banyumas,  sampai sekarang belum bisa maksimal.

"Sampai sekarang Surat Permohonan Audiensi ke Forkopimda Kabupaten Banyumas masih belum maksimal, "katanya seraya menjelaskan, "makanya dalam waktu dekat akan kita kirim Surat Permohonan Audiensi ulang.

Adapun terkait laporan para Kepala Bidang, banyak hal yang mencuap.
Dari Gito selaku kepala bidang kode Etik IPJT, menyampaikan jika dalam hal ini dirinya hanya memohon agar kedepan kita tetap solid dan terus saling mengisi dan mengingatkan.

"selaku Kepala bidang kode Etik, saya tidak akan berbicara secara panjang lebar karena semua yang ada di forum ini adalah wartawan yang tentunya sangat memahami dan mengetahui, "katanya seraya menegaskan, "yang terpenting adalah kita tetap saling berkomunikasi untuk meningkatkan soliditas dan solidaritas kita sebagai sesama wartawan, "tegasnya.

Dilain pihak selaku Bendahara, Sigit menyatakan bahwa sebuah organisasi tatkala tidak ditopang biaya maka dipastikan tidak akan jalan.
Makanya terkait sumber dana harus kita bahas dan gali bersama sehubungan sampai sekarang IPJT tidak ada modal.
Diakhir pertemuan rutin tersebut, ada beberapa keputusan yang diambil sebagai kesimpulan yaitu :
"mulai hari senin besok, akan berkirim surat Permohonan Audiensi ulang ke Forkompimda Banyumas dan bila tetap tidak di respon maka paling lama 1 minggu, akan di Follow up berita.
Sedangkan terkait sumber dana IPJT Kabupaten Banyumas, diputuskan agar tiap anggota iuran sebesar rp.30.000/bulan.

Dalam kegiatan rutin bulanan tersebut, sebelum acara ditutup, ternyata juga mencuat pembahasan terkait permasalahan yang sedang Viral di masyarakat yaitu mengenai adanya wartawan yang dilaporkan ke Satreskrim Polresta Banyumas dengan UU ITE.

Mereka secara tegas menyayangkan kenapa hal tersebut harus terjadi padahal baik mekanisme dan muatan beritanya fakta dan apa adanya.

Untuk itu mereka sepakat akan tetap solid, ikut prihatin dan akan men-support secara proporsional, profesional dan akuntabel.

"Jujur, kami merasa prihatin atas kasus yang menimpa dan dialami oleh rekan wartawan yang telah di laporkan ke Satreskrim Polresta Banyumas oleh seorang anggota DPRD Banyumas dengan Pasal 27 (3) UU ITE ".

Mendasari hal tersebut, mereka menghimbau agar seluruh anggota IPJT Kabupaten Banyumas berikut seluruh wartawan yang ada di Kabupaten Banyumas bahkan di seluruh Nusantara, untuk ikut mengawal kasus ini, sebagai bentuk kepedulian, karena jika dibiarkan maka kedepan kriminalisasi terhadap wartawan dipastikan akan terulang kembali.

Karena, "kata mereka menegaskan, "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (pasal 4 UU 40-1999) apalagi dalam pasal 6 menegaskan jika Peranan Pers adalah : memenuhi hak rakyat untuk mengetahui, mendorong terwujudnya Supremasi Hukum & Ham, melakukan pengawasan, koreksi dan kritik serta memperjuangkan kebenaran dan keadilan. 

"Harusnya sebagai Wartawan, terlebih menyangkut berita, maka mestinya dalam penangananya berpatokan dengan UU Pers, sehingga sebelum di mintai keterangan oleh Polisi, wartawan tersebut harus diberi ruang untuk menggunakan  Hak Tolak, Hak Jawab dan Hak Koreksi, "pungkasnya


(Suliyo) jejakkasus.id

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close